Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
PROFIL
Nasib Honorer dan Kebijakan Moratorium
Selasa, 06 Januari 2015 - 15:00:48 WIB


Oleh: Muhammad Rafi, S.Sos
            Nasib ratusan ribu honorer di Indonesia hingga kini masih menimbulkan polemik yang tak berujung, berkali-kali mereka melakukan aksi demonstrasi sebagai wujud kekecewaan terhadap pemerintah yang hingga kini masih terkesan setengah-setengah untuk mengatasi persoalan honorer di daerah-daerah. Padahal payung hukum tentang nasib honorer telahpun di terbitkan melalui  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, namun entah mengapa hingga kini nasib para honorer belum juga menemui titik terang. Sementara banyak di antara mereka yang sudah tidak muda lagi namun telah mengabdi selama puluhan tahun di tempatnya bekerja.
            Ada beberapa bentuk ketidak adilan yang di alami para honorer seperti kebijakan pemerintah yang terkesan memaksa honorer untuk mengikuti ujian tertulis sebagai bahan pertimbangan sebelum di angkat sebagai cpns. jika di lihat dari sisi keadilan  tes tersebut sepertinya tidak layak di berlakukan terutama bagi honorer yang masa pengabdiannya puluhan tahun yang sudah memasuki usia yang tidak lagi muda. yang pada akhirnya berpengaruh besar terhadap kemampuan mereka baik dari segi intelektual maupun  fisik.hal ini dapat kita lihat ketika mereka mengikuti proses seleksi cpns k2 beberapa waktu yang lalu di mana ada sebagian peserta yang mengalami rabun jauh dan tidak bisa  melingkari lembar jawaban ujian yang telah di siapkan oleh panitia.mengurusi nasib  honorer di negeri ini ibarat buah simalakama, di satu sisi perlu melahirkan abdi negara yang kompeten dalam berbagai bidang namun di sisi lain aspek keadilan harus tetap di pertimbangkan mengingat masa pengabdian mereka yang tidak sebentar.
            Bentuk ketidakadilan lainnya yakni ketidaktegasan pemerintah dalam menindak banyaknya  honorer titipan dari pejabat di daerah yang secara sengaja ikut memanipulasi data honorer dengan cara memundurkan masa kerja honorer titipan agar bisa di angkat sebagai pns.akibatnya banyak honorer yang semestinya terjaring dalam kategori 2 malah gigit jari dan terdepak dari proses tersebut.perlu bagi pemerintah untuk sesegera mungkin melakukan penertiban terhadap honorer bodong tersebut terutama di daerah -daerah agar prinsip keadilan bisa di tegakkan.dan tidak merugikan bagi mereka yang berhak.
            Berdasarkan data sebelum proses penjaringan K1 dan K2 tercatat jumlah honorer di Indonesia menembus angka 600 rb, namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya yang di akui oleh bkd dan menpan sebanyak 332.881 orang angka tersebut bukanlah angka yang baku bisa saja terjadi pengerucutan jika dalam prosesnya di temui adanya kecurangan baik akibat rekayasa maupun tidak terpenuhinya masa kerja.Apa yang menjadi tuntutan  forum honorer tersebut kiranya perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemangku kebijakan, mengingat di belakang mereka begitu banyak sanak keluarga yang menggantungkan kehidupannya dari gaji para honorer yang jauh dari kata layak.bahkan dari beberapa pengamatan banyak di antara para honorer yang menerima upa( gaji) jauh dari UMR daerah. bahkan jerih payah mereka tidak dihargai sebagaimana mestinya. 
            Kebijakan moratorium yang di keluarkan menpan selama lima tahun kedepan hendaknya perlu di kaji kembali mengingat masih banyak daerah yang membutuhkan para aparatur sebagai salah ujung tombak peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.apalagi keterbatasan wewenang yang di miliki oleh para honorer  tentunya tidak bisa membuat kebijakan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.tidak seperti pns yang memiliki kewenangan lebih baik sebagai pemegang anggaran maupun pembuat keputusan. Selain itu jika benar-benar di berlakukan ada hak-hak publik yang hilang mengingat batasan usia bagi pelamar cpns.bagi mereka yang sekarang berusia 34 tahun tentu kedepan tidak akan bisa lagi ikut melamar sebagai pegawai asn.
            Menurut sumber dari badan kepegawaian nasional Pada Januari 2013 jumlah PNS tercatat mencapai 4.467.982 orang, sedangkan periode yang sama 2011 tercatat jumlahnya masih 4.708.330 orang atau menyusut 240.348 orang atau sekitar 5,1%.bayangkan jika kebijakan moratorium di berlakukan akan semakin menambah beban kerja pemerintah dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat, terlebih tuntutan dari publik kahir-akhir ini yang begitu tinggi terutama terhadap peningkatan kualitas pelayanan di sektor publik seperti kantor pelayanan perizinan terpadu,kantor kependudukan dan sebagainya.tuntutan tersebut tidak akan terpenuhi jika kinerja birokrasi masih berjalan lamban akibat kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas.
 
            Untuk menyelesaikan masalah honorer tersebut perlu kebijakan serius dari para pemangku kepentingan di negeri ini agar kedepan tidak semakin menambah persoalan baru yang bisa memicu keresahan di masyarakat.

Penulis:
Adalah Staf Pengajar di Lembaga Istana Education College
Bermukim di Kabupaten Siak


   


Galeri   + Index Galeri
Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
Profil | Redaksi | Index
Pedoman Berita Siber

Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan