Mantan Gubernur (Gubri) Riau Annas Maamun bebas, setelah menjalani proses tahanan 6 dari 7 tahun karena disetujuinya grasi Nomor 23/G Ta...[read more] "> Mantan Gubernur (Gubri) Riau Annas Maamun bebas, setelah menjalani proses tahanan 6 dari 7 tahun karena disetujuinya grasi Nomor 23/G Ta" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Mantan Gubri Annas Bebas /
Mantan Gubri Annas Bebas
Selasa, 22 September 2020 - 13:20:36 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline)  - Mantan Gubernur (Gubri) Riau Annas Maamun bebas, setelah menjalani proses tahanan 6 dari 7 tahun karena disetujuinya grasi Nomor 23/G Tahun 2019 pada Oktober tahun lalu oleh Presiden Joko Widodo.

Mantan Gubri ini kelahiran 17 April 1940 itu sebelumnya terbelit kasus hukum kasus korupsi dan sempat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung di Cibubur pada 2014 silam.

Menantu Annas Maamun, yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar prihal bebasnya mertuanya tersebut. Namun, secara resmi, Dwi menyatakan belum menerima surat resmi pemberitahuan dari Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, Bandung.

Meski begitu, keluarga besar Annas Maamun yang juga mantan Bupati Rokan Hilir ini masih menunggu di Pekanbaru termasuk istrinya Latifah Hanum.

"Kami belum mendapatkan surat resmi dari Suka Miskin (Lembaga Pemasyarakatan). Kami sekeluarga, ibu (istri Annas) masih Pekanbaru," kata Dwi, Selasa (22/9/20).

Meski begitu menurut Dwi, jika benar kabar bebasnya mantan Gubri tersebut dan sudah mendapatkan pemberitahuan resmi dari Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, kemungkinan istri Annas atau salah satu keluarga besar akan langsung menjemput.

"Oya, tentu dijemputlah kala memang sudah keluar (bebas)," ungkap Dwi.

Meski begitu, apakah langsung dibawa ke Pekanbaru, mengingat keluarga Annas Maamun yang sebelumnya sempat bermukim di Cibubur, Jawa Barat sudah tinggal di Pekanbaru.

"Kita lihat dulu, beliau (Annas) itukan kurang sehat. Kalau memang diperlukan perawatan tentu harus tidak mungkin langsung ke Pekanbaru," ujar Dwi. (rtc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan