Usai mengikuti apel Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, ...[read more] "> Usai mengikuti apel Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, " />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Kampar / Sekda Sosialisasikan Perbub Nomor 44 tahun 2020 /
Sekda Sosialisasikan Perbub Nomor 44 tahun 2020
Jumat, 18 September 2020 - 18:24:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Bangkinang (Bidikonline.com) - Usai mengikuti apel Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si yang merupakan koordinator Tim II juga melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dan usahawan yang beroperasi di wilayah Bangkinang Kota tepatnya di pasar bawah Bangkinang.

Hal ini dilakukan agar masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan, ini semua untuk kita bersama.

“Sasaran Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bukan pada denda yang ditimbulkan akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, melainkan mengajak masyarakat agar tetap sehat, tidak terinfeksi virus Covid 19”

Begitu disampaikan Sekda Kampar ketika melakukan sosialisasi Perbub Nomor 44 tahun 2020 tentang denda bagi masyarakat dan tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Apel tersebut dipusatkan di lapangan Merdeka Bangkinang Kota dan diikuti seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kampar, seluruh Kepala Dinas dipemerintah Kampar, Satuan Gugus tugas Covid 19. (18/9)

Berkaitan melalui Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 berusaha untuk melindungi Masyarakat agar tetap aman dalam beraktifitas. Peraturan Bupati Kampar ini jangan disalah artikan sebagai langkah untuk mempersulit Masyarakat dalam melakukan aktifitas namun justru jadikan Peraturan ini sebagai sarana agar kita semua tetap aman dalam melakukan aktifitas.

Pada Sosialisasi saat itu juga dilakukan sanksi Sosial bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengn tidak memakai masker, Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar diantaranya menyapu jalan, dan sanksi lainnya yakni sanksi fisik berupa pushup 10 kali.

Pada sisi lain Sekda Kampar juga berpesan kepada para aparatur penegak hukum untuk dapat melaksanakan Peraturan ini dengan tetap mengedepankan sikap Humanisme. Sehingga Masyarakat tidak merasa trauma yang justru malah akan lebih memperlemah sistem imun sehingga menjadikan masyarakat kita akan mudah untuk terserang penyakit.

Dan Kepada Masyarakat Kabupaten Kampar dan kita bersama saya menghimbau agar Mengikuti Protokol Kesehatan yang berlaku. Dan tetap mematuhi “4 M” yakni :Memakai masker sebagai kewajiban, Mencuci tangan selalu dengan sabun, Menjaga jarak, serta dan Meningkatkan imun tubuh.

Sedangkan kewajiban Pemerintah yakni “3T” Meliputi : Tes Masyarakat dengan Swab atau Rapid, Tracing Kontak Pasien yang terkonfirmasi Positif; dan Treatment Warga yang membutuhkan Perawatan.(Diskominfo)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan