Setelah dikeluarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam...[read more] "> Setelah dikeluarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam" />
Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Kampar / Mulai Pekan Depan, Ada Razia Masker di Kampar /
Mulai Pekan Depan, Ada Razia Masker di Kampar
Jumat, 18 September 2020 - 18:23:15 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGKINANG (Bidikonline) - Setelah dikeluarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Penerapan Sistem Berskala Mikro (PSBM).

Maka usai apel gabungan Tim Satuan Tugas Covid-19 kabupaten kampar di Lapangam Mardeka Bangkinang, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Bangkinang Kota, jum'at (18/9/2020).

Dimana bupati kampar yang merupakan tim satu pada sosialisasi perbup tersebut, melakukan sosialisasi dimulai dari pasar impres bangkinang kota yang menyusuri kedai-kedai, toko-toko serta pedagang kaki lima pasar impres sekaligus membagikan perbup dan masker.

Selanjutnya rombongan yang tergabung dengan TNI, Polri, Satpol PP, Diskominfo, BPBD, Tenaga Kesehatan dan tim satgas lainnya juga melakukan sosialisaai masuk ke dunia usaha BUMD, Perbankan, Supermarket dan cafe-cafe yang diwilayah kota bangkinang.

Dimana sosialisasi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam penerapan PSBM nantinya akan diberikan sanksi dan teguran antara lain bagi perorangan pertama adalah teguran tertulis, kerja sosial serta denda administratif sebesar Rp 100.000.

Sementara bagi pelaku usaha pertama teguran secara tertulis dan denda administratif untuk pelanggaran pertama paling banyak sebesar Rp 1 juta dan pelanggaran kedua denda Rp 2,5 juta.

Selain Bupati kampar, pada waktu yang sama dan tempat berbeda juga dilakukan sosialisasi empat tim lainnya diwilayah kota bangkinang antara lain tim 2 di komando oleh Sekda kampar Drs Yusri,M.Si, Tim 3 dikomando oleh Kasatpol PP kampar, tim 4 diketuai oleh  Wakil I ketua DPRD kampar dan tim 5 juga wakil ketua DPRD kampar. (adv)



Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan