Sebanyak 362 orang diamankan dalam razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hari kedua di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanb...[read more] "> Sebanyak 362 orang diamankan dalam razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hari kedua di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanb" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Pekanbaru / 362 Warga Terjaring Razia Tak Patuhi Protokol Kesehatan /
362 Warga Terjaring Razia Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Jumat, 18 September 2020 - 18:19:13 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline) - Sebanyak 362 orang diamankan dalam razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hari kedua di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Mereka yang melanggar ditindak langsung oleh petugas gabungan yaitu TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan instansi lainnya. Kebanyakan mereka yang melanggar tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, salah satunya tidak menggunakan masker.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa masyarakat yang melanggar ini diberikan tindakan yang berbeda-beda.

"Kami melaksanakan patroli dan langsung melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan, terutama pemakaian masker sesuai dengan Perwako 160 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM) di wilayah Kota Pekanbaru," jelasnya, Jumat (18/9/2020).

Hari pertama PSBM di wilayah Kecamatan Tampan didapati 146 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, yaitu tidak menggunakan masker. Sebanyak 19 orang diberi sanksi sosial, dan 127 orang diberi teguran lisan.

"Sementara hari kedua jumlah masyarakat yang melanggar bertambah, mencapai 216 orang. Petugas memberikan teguran tertulis kepada 11 orang, sanksi sosial 10 orang yang melanggar dan teguran lisan kepada 195 orang," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannnya, rata-rata masyarakat yang melanggar ini tidak memakai masker. "Kami juga berikan himbauan kepada pemilik tempat usaha agar selalu menggunakan masker, menyediakan sabun pencuci tangan, dan utamakan take away" pungkasnya.(rsc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan