Ketika awak media meminta tanggapan kuasa hukum korban  pelapor  Paustinus Gulo SH menyatakan kepada awal media via selulernya ...[read more] "> Ketika awak media meminta tanggapan kuasa hukum korban  pelapor  Paustinus Gulo SH menyatakan kepada awal media via selulernya " />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Kepulauan Nias / Kuasa Hukum Korban Pencemaran Nama Baik, Angkat Bicara /
Kuasa Hukum Korban Pencemaran Nama Baik, Angkat Bicara
Minggu, 02 Agustus 2020 - 14:30:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Nias (Bidikonline.com) -
Ketika awak media meminta tanggapan kuasa hukum korban  pelapor  Paustinus Gulo SH menyatakan kepada awal media via selulernya bahwa kliennya benar korban pencemaran nama baik. Pelapor telah kita laporkan di Polres Nias pada tanggal 13 juli 2020 dan telah di tindaklanjuti oleh Kapolres Nias dan kini telah di tangani oleh Satreskrim Polres Nias dengan mengundangkan pelapor.

Pengacara korban  itu mejelaskan bahwa klien nya benar aktifis ( LSM ) dan jurnalistik (wartawan ), setelah kita pelajari delik aduan dari klien kita, maka kasus ini mengacu pada pencemaran nama baik dan pembunuhan kinerja sebagai jurnalistik.

Dimana seorang jurnalistik di lindungi okeh UU No.40 tahun 1999 tentang kebebasan dan kemerdekaan insan pers.

Paustinus menambahkan bahwa bukan hanya itu saja, ini mengadu unsur  pencemaran nama baik klien kami, di mana sesuai dengan  UU ITE No.19 Pasal 27 Ayat ( 3 ) tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan UU No.40 tahun 1999 tentang lemerdekaan pers, penyebaran informasi dan tanpa hak menyebarkan ujaran kebencian di media sosial ( facebook dan youtube ) oleh oknum yang kita minta pertanggung jawabannya di depan hukum.

Di tempat terpisah kepada bidikonline.com korban  pelapor  menyatakan bahwa saya sebagai manusia yang punya batas kesabaran, saya juga sebagai aktifis LSM dan insan pers sangat di rugikan oleh pembuatan video  dan  penyebar luasan video tersebut untuk menyerang saya.

Pelapor menambahkan lagi bahwa hal ini adalah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan profesi saya dan pembunuhan  karir saya sebagai insan pers.

Apalagi di judul caption mereka menyatakan  "Oknum Wartawan" maka ini sangat fatal akibatnya karena sudah  melecehkan nama wartawan secara umum dan hal ini telah kita laporkan juga kepada pimpinan di mana kita bernaung.

Pelapor berterima kasih kepada kepolisian Resort Nias yang telah menyikapi dan menindaklanjuti  laporan saya, tutupnya. ( Nz )


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan