Laporan pengaduan oknum wartawan atas kasus pencemaran nama baik yang telah di laporkannya pada tanggal 13 juli 2020 di Polres Nias ditin...[read more] "> Laporan pengaduan oknum wartawan atas kasus pencemaran nama baik yang telah di laporkannya pada tanggal 13 juli 2020 di Polres Nias ditin" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Kepulauan Nias / Laporan Oknum Wartawan Tentang Pencemaran Nama Baik ditindaklanjuti Polres Nias /
Laporan Oknum Wartawan Tentang Pencemaran Nama Baik ditindaklanjuti Polres Nias
Rabu, 29 Juli 2020 - 15:18:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Nias (Bidikonline.com) -
Laporan pengaduan oknum wartawan atas kasus pencemaran nama baik yang telah di laporkannya pada tanggal 13 juli 2020 di Polres Nias ditindak lanjuti oleh pihak Polres Nias cq. Satreskrim., hal ini diapresiasi oleh pelapor an.Serius Jaya Nazara.

Pelapor menerangkan bahwa, saya salut dan mengapresiasi kinerja Kepolisian Polres Nias, Bapak Kapolres Nias dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : SP-Lidik/502/VII/2020/Reskrim,tanggal 27 juli 2020.

Dan surat perintah tugas nomor : SPT/581/VII/RES.1.24./2020/Reskrim,tanggal 27 Juli 2020, cq. Satreskrim .

Pelapor menyatakan bahwa siapapun sama di depan hukum dan tidak ada yang kebal hukum, tegasnya

Pelapor menerangkan lagi bahwa saya sudah menerima surat resmi dari Reskrim Polres Nias dengan Nomor : B/1776/VII/RES.1.24./2020. - Nomor : B /159/VII/ RES.1.24./2020.
 tertanggal 27 juli 2020 , dengan acuan :

a. Undang undang nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian republik indonesia.

b.Perkap nomor 06 tahun 2019 tentang penyidikan pidana.

c. Suratpengaduan korban an.Serius Jaya Nazara tertanggal 13 Juni 2020.

Serius  menyatakan bahwa dirinya siap mendukung pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini dengan memberikan keterangan yang vailid, dan bukti bukti pendukung lainnya untuk kepetingan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan dalam kasus ini.

Pelapor bertitik tolak pada undang- undang ITE nomor : 19 pasal 27 ayat  3 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE dan UU no.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers. ( Nz )


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan