PELALAWAN (Bidikonline) - DPRD Kabupaten Pelalawan menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (27/7/2020).
Persetujuan ini melalui rapat paripurna penyampaian pembahasan Pansus dan pengambilan keputusan serta penutupan pembahasan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Pelalawan 2019 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Syafrizal, didampingi wakil ketua DPRD II, H. Anton Sugianto, sementara dari pemerintah dihadiri wakil bupati Pelalawan, H. Zardewan.
Hanya saja, Perda ini, disetujui dengan menyisikan sejumlah catatan oleh Panitia Khusus (Pansus) LPJ. Melalui juru bicara Pansus LPJ, Sudirman Laham, menyampaikan sejumlah catatan itu diantaranya;
Perlu perencanaan yang matang dan upaya, efisien dalam hal pelayanan publik pada di Disdukcapil. Terkait tidak terpenuhinya penerimaan siswa baru, baik itu SMA/SMK maupun SMP serta kekurangan sekolah pada Penerimaan Siswa Baru (PSB) 2020 dengan sistem zonasi mengacu kepada Permendikbud ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah Pelalawan.
Selanjutnya, berkaitan dengan pelayanan RSUD Selasih Pangkalan Kerinci dan Puskesmas-Puskesmas yang ada di setiap Kecamatan perlu dievaluasi kembali agar terciptanya, pelayanan yang maksimal dan berkesinambungan.
Terkait kegiatan maupun program yang sudah dianggarkan pada di Dinas PUPR agar dilaksanakan tepat waktu tidak menunda-nunda proses dan tahapannya, hal ini bisa menyebabkan beberapa kegiatan yang tidak terlaksana, padahal pemerintah sudah menganggarkannya dan juga masyarakat sangat membutuhkannya.
Demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan akuntabel bersih profesional dan mandiri dalam rangka terwujudnya percepatan pembangunan infrastruktur desa kelurahan serta Kecamatan Pansus kata Sudirman meminta kepada organisasi perangkat daerah Kabupaten Pelalawan, mengimplementasikan program dan kegiatan tidak bertentangan regulasi yang ada sehingga pelaksanaan pembangunan tidak sia-sia.
Selanjutnya, tambahnya, diminta kepada organisasi perangkat daerah Kabupaten Pelalawan dalam mengimplementasikan program ataupun kegiatan, perlu adanya perencanaan yang matang disamping itu perlu perhatian rangkaian kegiatan yang bermuara kepada skala prioritas.
Selain yang menjadi catatan kata dia, diminta kepada Dinas Perkebunan Peternakan agar memfungsikan rumah potong hewan yang berada di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras. Begitu juga, diminta kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk menggali potensi dari peron kelapa sawit.
Selanjutnya harus ada inovasi terhadap pengelolaan perikanan yang ada di Program Pelalawan dan sinkronisasi daerah dan pusat dalam rangka pemberdayaan pemberdayaan masyarakat perikanan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura agar menugaskan petugas penyuluh lapangan di Kecamatan Kuala Kampar sesuai dengan potensi pertanian yang memadai di kecamatan ini.
"Begitu juga harus ada inovasi terhadap perusahaan daerah seperti BUMD Tuah Sekata agar menambah laba setiap tahunnya," tandasnya. (ckp)