Pasal 27 ayat (3) UU NO. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE  "Setiap orang dengan sengaja dan tan...[read more] "> Pasal 27 ayat (3) UU NO. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE  "Setiap orang dengan sengaja dan tan" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Kepulauan Nias / Viralnya Video Pencemaran Nama Baik dan Profesi, Korban Menempuh Jalur Hukum /
Viralnya Video Pencemaran Nama Baik dan Profesi, Korban Menempuh Jalur Hukum
Minggu, 19 Juli 2020 - 09:43:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Lahewa (Bidikonline.com) - Pasal 27 ayat (3) UU NO. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE  "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Korban dari video klip pencemaran nama baik dan profesi akhirnya menempuh jalur hukum.

Seperti Penuturan korban Serius Jaya Nazara, yang juga berprofesi sebagai aktifis LSM dan wartawan media online.  Kepada awak media sabtu 18/09/20, Serius menerangkan bahwa awalnya klip video dia ketahui lewat media sosial facebook tanggal 23  Juni 2020 sekitar pukul.03.00 ib, yang di unggah oleh akun Samolala yang di duga akun baru ( akun Palsu ).

Serius Jaya Nazara juga menambahkan bahwa pada tanggal 24 Juni 2020, video tersebut di unggah dan di edit oleh Yasiaman Lase dengan caption  " oknum wartawan menelatarkan istri dan anaknya yang lalu di viralkan melalui youtube dengan akun resmi Yasiaman Lase.

Serius menerangkan bahwa setelah viral dirinya menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan menelpon istrinya.  Istri menerangkan bahwa otak pelaku adalah M. Iman Jaya Telaumbanua bersama dengan istrinya Safarida.

Di mana pada hari sebelum pembuatan klip video tersebut dirinya di telpon oleh mereka untuk mengajaknya kerumah pelaku ( Iman Jaya Tel ), setelah sampai di rumah pelaku, istri serius di bekali wawancara dengan tujuan untuk mempermalukan korban ( Serius ) dengan mengatakan mari kita permalukan suami mu karena sudah meninggalkan mu dan semua barang barang nya kamu sita ( Hp dll ), tutur  Serius menirukan keterangan istrinya.

Setelah di bekali contoh wawancara dan mereka menilai sudah bisa di buatkan klip video, mereka menuju kebelakang rumah Iman Jaya Tel ( A.Rojer tel ) dekat kandang Ayam dan pembuatan video tersebut dengan di bantu Safarida ( Istri Iman jaya ).

Sehingga karena bukan sepenuhnya perkataan itu timbul dari hati istri serius, maka narasi perkataan nya agak janggal dan nampak bahwa istri dari Serius betul betul yang di ajarin pelaku dengan waktu yang sangat singkat pula.

Tambahnya, atas kejadian itu Serius Jaya Nazara wajib menempuh jalur hukum. Dengan menyurati secara resmi Kapolres Nias ( Dumas Polres Nias ) pada tanggal 13/07/2020.

Serius menyatakan bahwa ini betul memenuhi unsur pidana UU ITE, yakni pelecehan dan pencemaran nama baik. Baik itu secara pribadi, keluarga, profesi saya sebagai wartawan dan aktifis muda, tandasnya. (S.N)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan