Insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dibeberapa rumah sakit rujukan Covid-19 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau telah ...[read more] "> Insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dibeberapa rumah sakit rujukan Covid-19 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau telah " />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Pemprov Riau Sudah Cairkan Sebagian Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 /
Pemprov Riau Sudah Cairkan Sebagian Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19
Kamis, 09 Juli 2020 - 17:43:45 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU  (Bidikonline.com) - Insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dibeberapa rumah sakit rujukan Covid-19 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau telah dicairkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Kepala Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, untuk rumah sakit yang mengajukan ke provinsi sudah ada yang cair yakni tenaga medis Rumah Sakit (RS) Tentara sudah, RS Bina Kasih, Paramedis PTT yang diperbantukan di RS Madani, RS Petala Bumi dan Balai Diklat BPSDM Riau.

"Kemudian petugas disinfektan, dan akan menyusul rumah sakit rujukan lain yang berdasarkan SK gubernur, yang saat ini dalam proses verifikasi. Insya Allah jika tidak ada halangan sudah cair," kata Mimi Nazir, Kamis (9/7/2020).

Ditanya berapa insentif yang diterima tenaga medis, Mimi Nazir mengatakan, insentif yang diberikan berbeda-beda. Namun pemberina insemtif mengacu kepada nasional. 

"Patokan pemberian insentif mengacu ke nasional, maksimal Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum, Rp7,5 juta untuk perawat/bidan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Sednagkan supir ambulanc, petugas pemusaran, cleaning servis, security karena tidak tercover di APBN bisa diajukan ke provinsi, dan insentif tergangung jam kerja dan shif," jelasnya.

Lebih lanjut Mimi Nazir menjelaskan, insentif tenaga kesehatan ada juga yang diajukan APBN. Misalnya RS Ibnu Sina mengajukan ke APBN.

"Kemudian RS PMC dan RS Eka Hospital ada yang di APBN dan APBD, seperti dokter diajukan ke APBN dan tenaga non medis dari APBD provinsi. Jadi tidak ada yang double, karena pengajuan insentif tidak boleh duplikasi," jelasnya. 

Mimi menegaskan, pencairan insentif harus melalui persyaratan, dan sepanjang tidak memenuhi persyaratan pihaknya tidak bisa cairkan insentif.

"Persyaratannya seperti SK Direktur RS, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, surat pernyataan tidak duplikasi pengajuan, dan tanggung jawab penerima. Dan sebelum diajukan ke provinsi harus diverifikasi oleh rumah sakit, setelah itu kita lakukan verifikasi, ketika semua sudah memenuhi syarat baru dicairkan," tandasnya. (mcr)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan