Terhitung sejak hari ini (01/07/2020) blangko Kartu Keluarga (KK) dan Seluruh Akta Pencatatan Sipil sudah tidak menggunakan Blangko Secur...[read more] "> Terhitung sejak hari ini (01/07/2020) blangko Kartu Keluarga (KK) dan Seluruh Akta Pencatatan Sipil sudah tidak menggunakan Blangko Secur" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Indragiri Hilir / Tak Pakai Blangko Lagi, Kini Masyarakat Bisa Cetak KK Dirumah Masing-masing /
Tak Pakai Blangko Lagi, Kini Masyarakat Bisa Cetak KK Dirumah Masing-masing
Rabu, 01 Juli 2020 - 20:16:21 WIB

TERKAIT:
   
 

INHIL (Bidikonline..com) - Terhitung sejak hari ini (01/07/2020) blangko Kartu Keluarga (KK) dan Seluruh Akta Pencatatan Sipil sudah tidak menggunakan Blangko Security lagi melainkan menggunakan Kertas HVS dengan Spec A4 80 gram.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten indragiri Hilir (Inhil), Mizuar Efendi, SH melalui Sekretaris Disdukcapil Inhil, Nursal Sulaiman saat di konfirmasi Riaulink.com, Rabu (01/07/2020).

"Penggunaan Kertas HVS dengan Spec A4 80 gram untuk KK dan Akta Capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan," Sebutnya.

Lebih lanjut, Nursal Sulaiman menjelaskan bahwa saat ini masyarakat juga bisa langsung mencetak KK dan Akte Kelahiran dirumah masing-masing, tanpa harus datang ke Kantor.

"Masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta
Capil secara online. Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram," Jelasnya.

Tambahnya, penggunaan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Nursal Sulaiman juga menjelaskan bahwa Terkait legalisir untuk semua dokumen kependudukan yang sudah ditanda tangani secara TTE termasuk KTP elektronik, tidak perlu lagi di legalisir sesuai permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. (rlc)




Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan