Akhirnya Pelarian TS alias Robert (43) pelaku penembakan seorang buruh bongkar muat kelapa Sawit di kabupaten Pelalawan berakhir. Ternyat...[read more] "> Akhirnya Pelarian TS alias Robert (43) pelaku penembakan seorang buruh bongkar muat kelapa Sawit di kabupaten Pelalawan berakhir. Ternyat" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Kabur ke Sumut, Polisi Tangkap Pembunuh Buruh Sawit di Pelalawan /
Kabur ke Sumut, Polisi Tangkap Pembunuh Buruh Sawit di Pelalawan
Selasa, 26 Mei 2020 - 17:55:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan  (Bidikonline.com) - Akhirnya Pelarian TS alias Robert (43) pelaku penembakan seorang buruh bongkar muat kelapa Sawit di kabupaten Pelalawan berakhir. Ternyata usai menembak korban pelaku kabur dan bersembunyi di Sumatera Utara.

Peristiwanya terjadi di warung pancing KM 68 RT 004 RW 002 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Selasa 19 Mei 2020. Penembakan tersebut dilaporkan dilakukan pelaku hanya selisih paham gegara power bank.

Dari hasil pengejaran jejak pelaku, di ketahui TS bersembunyi di rumah kerabat perempunnya di Simpang Raja Huta 4 Nagori Pematang Kerasan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Berhasil di tangkap Jumat (22/5/2020).

Dari hasil pengembangan polisi juga menyeret SP alias Suprat (56). Suprat diduga menyembunyikan senjata yang digunakan Robet untuk menghabisi korban. Hasil penggeladahan badan terhadap SP ditemukan dua bungkus sedang plastik bening diduga narotika jenis sabu.

Tidak itu saja, tim meminta SP menunjukkan tempat bungkusan yang dititipkan pelaku TS. Pada kesempatan itu, SP membawa tim ke kebun kelapa sawit, tepat di bawah tumpukan pelepah sawit ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam di dalamnya ditemukan pula tas kecil.

Lanjut, SP diminta untuk membuka bungkusan itu ternyata berisikan sebuah tas selempang, senjata rakitan beserta peluru aktif. Tidak saja sampai di situ dilakukan lagi penggeladahan di rumah pelaku.

Hasil penggeledahannya di dalam rumah pelaku SP tepatnya di dalam lemari pakaian yang terletak pada bagian dapur, ditemukan kembali satu buah kotak rokok di dalamnya berisikan dua bungkus kecil plastik diduga narkoba jenis sabu. Hanya saja ketika penggeladahan bagian dapur ditemukan satu bungkus rokok berisikan lima plastik bening kosong.

Demikian terungkap pada konfrensi Pers, yang dipimpin Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, di halaman kantor Mapolres, Selasa (26/5/2020). Hadir pada kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, S.Ik SH, Kasubag Humas Ipda Edi Haryanto, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Esafati Daeli, SH.

Menurut penjelasan Kapolres Indra untuk tersangka TS alias Robet dikenakan pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Sementara untuk tersangka SP alias Suprat dikenakan pasal, 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka cakap Kapolres, satu pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver, 5 butir peluru tajam aktif, satu butir proyektil peluru. Selain itu berhasil diamankan barang bukti berupa sejumlah Narkoba, jenis sabu.

Kapolres Indra, menambahkan senjata api ini, didapatkan oleh pelaku TS di Palembang Sumatera Selatan. "Pelaku beli Senpi ini seharga Rp2,5 juta di Palembang," tandasnya.(rtc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan