Bupati Kabupaten Pelalawan  HM Harris telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) tentang aturan dan sanksi  pemberlakuan Pemb...[read more] "> Bupati Kabupaten Pelalawan  HM Harris telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) tentang aturan dan sanksi  pemberlakuan Pemb" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Pelalawan / Sanksi Perbup Pelalawan PSBB Mulai Berlaku 25 Mei 2020 /
Sanksi Perbup Pelalawan PSBB Mulai Berlaku 25 Mei 2020
Sabtu, 23 Mei 2020 - 19:14:22 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN (Bidikonline.com)  -  Bupati Kabupaten Pelalawan  HM Harris telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) tentang aturan dan sanksi  pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikabupaten Pelalawan.

Setelah PSBB dimulai 15 Mei 2020 dan masa sosialisasi 10 hari.

Final pada Senin 25 Mei 2020 secara resmi diterapkan juga dengan sanksinya.

 Petugas telah berhak menindak para pelanggar PSBB. Demikian disampaikan Henri Gunawan MSi, Kadis Kominfo Pelalawan Sabtu (23/05/2020).

Setelah ditetapkan sebagai salah satu daerah yang harus melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan RI, pemerintah Kabupaten Pelalawan langsung melakukan rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pelalawan membahas peraturan bupati (perbup).

 Setelah masa PSBB selama 10 sebagai sosialisasi, sanksi hukum akan berlaku.

“Benar, bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, tertanggal 20 Mei 2020,” ujar  Henri Gunawan.

Dijelaskannya lagi, didalam Perbup yang diterbitkan ini terdapat pasal 31 terkait penindakan dan pasal 32, 33 dan 34 soal sanksi bagi pelanggar penerapan PSBB.

“Penerbitan perbup ini, agar ada dasar hukum saat penindakan dilakukan sehingga aparat memiliki pegangan yang kuat. Sanksi akan diterapkan kepada pelanggar PSBB,” terangnya.

Perbup yang mengatur soal adanya penindakan dan sanksi PSBB akan membuat masyarakat semakin disiplin.

“Tentunya warga akan mematuhi penerapan PSBB karena didalam imbauan itu ada sanksi yang telah disiapkan” jelasnya.

Hendri menyampaikan ketentuan PSBB penting untuk dipatuhi semua masyarakat untuk memutus mata rantai penularan. Dengan adanya Perbup maka penularan virus corona COVID-19 akan dapat segera dikendalikan.

“Dengan mematuhi dan disiplin, niscaya mata rantai penularan akan dapat terputus. Masyarakat segera dapat beraktifitas normal kembali, "harapnya.(urc)



Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan