Polsek Pekanbaru Kota menyerahkan narapidana asimilasi ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas ll Pekanbaru, Jumat (8/5/2020)....[read more] "> Polsek Pekanbaru Kota menyerahkan narapidana asimilasi ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas ll Pekanbaru, Jumat (8/5/2020)." />
Sabtu, 27 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / 4 Orang Tersangka Diserahkan ke Bapas Klas ll Pekanbaru /
4 Orang Tersangka Diserahkan ke Bapas Klas ll Pekanbaru
Sabtu, 09 Mei 2020 - 14:04:50 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Polsek Pekanbaru Kota menyerahkan narapidana asimilasi ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas ll Pekanbaru, Jumat (8/5/2020).

Ada 4 orang tersangka yang diserahkan ke Bapas Klas ll Pekanbaru. Mereka merupakan tersangka curat yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota.

Ke empat tersangka itu Wahyudi alias Yudi, Rebi Gusti Cabdra, Rio Valeri, dan Doni Putra.

Disebutkan Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Sunarti, proses penyidikan terhadap keempatnya tetap berjalan.

"Kita kenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun. Kita serahkan kepada pihak Bapas untuk melanjutkan sisa hukuman sebelumnya, nanti kita tambah dengan pidana kasus baru," jelas Sunarti, didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi, Jumat (8/5/2020).

Sementara itu, Refjon selaku Kasubsi BKA Bapas Klas II A Pekanbaru memaparkan, keempatnya akan kembali mendekam di Lapas untuk menjalani sisa hukuman lama.

"Kalau untuk penambahan nanti tergantung tindak pidana baru. Sesuai putusan hakim. Yang jelas sekarang dikembalikan ke Lapas dan Rutan untuk menjalani sisa hukuman," sebutnya.

Dia menambahkan, dari empat orang ini, ada yang harus menjalani sisa hukuman 4 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun lagi.(rlc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan