Dalam percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) tidak hanya fokus pada penanganan bidang kesehat...[read more] "> Dalam percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) tidak hanya fokus pada penanganan bidang kesehat" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Indragiri Hulu / Bupati Yopi Berikan Arahan Persiapan Pembagian BLT /
Bupati Yopi Berikan Arahan Persiapan Pembagian BLT
Sabtu, 02 Mei 2020 - 19:16:11 WIB

TERKAIT:
   
 

RENGAT (Bidikonline.com) - Dalam percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) tidak hanya fokus pada penanganan bidang kesehatan saja, bidang ekonomi yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19 juga tak luput dari perhatian Pemkab Inhu, dibawah arahan Bupati Yopi Arianto seluruh kecamatan yang ada di Inhu diinstruksikan agar segera menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19 yang menggerus sendi-sendi ekonomi.

Disiapkannya BLT bagi warga tidak mampu yang yang terdampak dari pandemi Covid-19 sesuai arahan bupati Yopi Arianto menindak lanjuti surat Kemendes dan Kemendagri, langsung direspon cepat oleh kecamatan-kecamatan yang ada di Inhu sebagaimana disampaikan Sani Santos Camat Kecamatan Lirik yang langsung menginstruksikan semua desa yang ada di Kecamatan Lirik untuk menganggarkan dana BLT sebesar Rp 200 juta setiap desa, dengan sumber anggaran melalui APBDES.

"Untuk Kecamatan Lirik sudah menyiapkan anggaran Rp 200 juta perdesa untuk BLT, dimana BLT ini akan diberikan kepada warga tidak mampu non PKH yang terdampak dari pandemi Covid-19. Guna menghindari tumpang tindih bagi penerima BLT ini sebelumnya akan dilakukan pendataan oleh pihak desa, agar tidak ada lagi warga tidak mampu yang sebelumnya sudah menerima bantuan darj program lain kemudian mendapatkan lagi BLT," ujarnya.

Ditambahkan camat Lirik Sani Santos, nantinya setelah pendataan selesai dilakukan dan dipastikan tidak adanya tumpang tindih dalam penerimaan bantuan bagi keluarga yang akan menerima BLT, maka setiap keluarga yang sudah terdata tersebut akan berhak menerima BLT sebesar Rp 600 ribu perbulan untuk setiap KK selama tiga bulan.

"Setelah pendataan selesai, nantinya BLT ini langsung disalurkan untuk setiap KK yang sudah terdata, sebesar Rhinggap 600 ribu perbulan untuk setiap KK selama tiga bulan. Jadi BLT ini dianggarkan di APBDes selama tiga bulan, sejak April hingga Juni nanti," ungkapnya.

Tidak hanya kecamatan Lirik yang menyatakan kesiapanya dalam menyalurkan BLT bagi keluarga tidak mampu yang terdampak pandemi Covid-19, kecamatan Rengat Barat juga menyatakan kesiapan dalam penyaluran BLT bagi keluarga tidak mampu yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan 17 desa yang ada di kecamatan Rengat Barat dengan terlebih dahulu menyusun APBDes Perubahan. Dimana dalam APBD perubahan desa tersebut kebutuhan anggaran BLT bagi keluarga tidak mampu yang terdampak pandemi Covid-19 dianggarkan.

"Dari 17 desa yang ada di Rengat Barat, hingga hari ini sudah enam desa yang menyelesaikan APBD perubahan desa, hal ini dilakukan agar penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa dapat segera disalurkan pada minggu pertama bulan Mei 2020 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Hendri Camat Rengat Barat.

Agar penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa ini tepat sasaran, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan setiap desa langsung membentuk relawan yang bertugas mendata setiap keluarga yang berhak menerima BLT, hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih bantuan baik bantuan dari PKH, Kartu Pra Kerja maupun bantuan lainya. Sebab bagi keluarga yang telah menerima BLT yang bersumber dari dana desa, tidak diperbolehkan menerima bantuan lainya seperti PKH dan lainya. Jelasnya. (rtc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan