Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menetapkan status tanggap darurat bencana non alam akibat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provi...[read more] "> Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menetapkan status tanggap darurat bencana non alam akibat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provi" />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Gubri Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat Covid-19 di Provinsi Riau /
Gubri Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat Covid-19 di Provinsi Riau
Sabtu, 04 April 2020 - 13:39:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis (Bidikonline.com)   –
Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menetapkan status tanggap darurat bencana non alam akibat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.

Status tanggap darurat dimaksud selama 57 hari, berlaku mulai hari ini, Jumat, 3 April s.d. 29 Mei 2020.

Penetapan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 750/IV/2020.

Keputusan tertanggal 2 April 2020 itu berisi tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Aktbat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Riau Tahun 2020.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Gubri H Syamsuar mengeluarkan keputusan tersebut, diantaranya adanya peningkatan eskalasi dampak penularan Covid-19 baik Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan positif terkena Covid-19 di Provinsi Riau, maka diperlukan perlu langkah-iangkah untuk mengantisipasi dampak penyebarannya.

Kemudian, sesuai hasil kajian cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada tanggal 2 ApriI 2020, status siaga darurat bencana perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat bencana.

“Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 596/III/2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Provinsi Riau Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Gubri H Syamsuar, dalam diktum keempat Keputusan Nomor Kpts. 750/IV/2020.

Di kalangan satuan tugas penangangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, informasi adanya Keputusan Gubri Nomor Kpts. 750/IV/2020 tersebut, untuk pertama kali diberitahukan Kalaksa BPPD H Tajul Mudarris.

Tajul membagikan informasi tersebut dengan membagikan duplikasi keputusan Gubri itu melalui layanan berbagi pesan WhatsApp (WA) pada pukul 18.46 WIB tadi.(kominfo)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan