Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp. 2,9 juta kepada perusahaan swa...[read more] "> Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp. 2,9 juta kepada perusahaan swa" />
|