PASIRPANGARAIAN (Bidikonline.com) - Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meningkat tajam. Selama Operasi Zebra Muara Takus 2019, jumlah pengendara ditilang polisi meningkat mencapai 118 persen, dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rohul AKP Irnanda Oktora S.IK, M.IK, mengatakan berdasarkan hasi Operasi Zebra Muara Takus 2019 selama 14 hari, mulai 23 Oktober-5 November 2019, jumlah tilang dikeluarkan polisi mencapai 1.664 surat.
"Sedangkan jumlah tilang tahun 2018 sekira 765 surat. Terjadi peningkatan sekitar 899 atau meningkat sekira 118 persen pada tahun ini," ungkap AKP Irnanda Oktora kepada riauterkinicom, Jumat (8/11/2019).
Kasatlantas Polres Rohul mengungkapkan pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara sepeda motor mencapai 1.385 surat tilang, mobil penumpang 178, mobil bus 2, dan mobil barang 99.
Dari 1.664 pelanggaran lalu lintas terjadi, tambah AKP Irnanda, pengendara roda dua yang terjaring karena tidak menggunakan helm SNI ada 683, melawan arus 279, pengendara menggunakan handphone saat berkendara 104.
"Selanjutnya, pengendara di bawah umur yang terjaring ada 207, dan masalah surat-surat ada 112," ungkapnya.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas dilakukan kendaraan roda empat, sambung AKP Irnanda, penggunaan handphone saat berkendara ada 14, penggunaan safety belt 163, dan masalah surat-surat 84.
Melihat meningkatnya angka pelanggaran lalu lintas, AKP Irnanda berharap masyarakat Rohul atau pengguna jalan untuk mematuhi peraturan berlalulintas.
"Sehingga secara tidak langsung tingkat kecelakaan dapat berkurang," pungkas Kasat Lantas Polres Rohul, AKP Irnanda Oktora.***(zal)
Keterangan Foto: Personel Satuan Lalu Lintas Polres Rohul menggelar Operasi Zebra Muara Takus 2019 di Jalan Tuanku Tambusai, atau depan Masjid Agung Islamic Center Pasirpangaraian.(rtc)