Polisi Malang membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur. Wanita berinisial TR (32) asal Magetan diamankan....[read more] "> Polisi Malang membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur. Wanita berinisial TR (32) asal Magetan diamankan." />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Polisi Malang Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur /
Polisi Malang Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Kamis, 07 November 2019 - 10:56:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Malang (Bidikonline.com)  - Polisi Malang membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur. Wanita berinisial TR (32) asal Magetan diamankan.

TR merupakan pemilik rumah karaoke di eks lokalisasi Suko, Sumberpucung, Kabupaten Malang. Kemudian ia juga bertindak sebagai muncikari.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua asal Lumajang yang mencari keberadaan putrinya. Sang putri meninggalkan rumah sejak 31 Oktober lalu.

"Informasi yang didapatkan orang tua korban, menyebut jika putrinya berada di wilayah Sumberpucung. Penyelidikan berhasil melacak keberadaan korban yang ternyata bekerja di sebuah kafe dan juga merupakan rumah karaoke di wilayah Suko, Sumberpucung," kata Ujung kepada wartawan di Mapolres Malang, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (7/11/2019).

Di sana, lanjut Ujung, korban dipekerjakan untuk menemani tamu berkaraoke. Bukan hanya itu, korban juga melayani nafsu para lelaki hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Di tempat karaoke milik tersangka TR itu. Korban dipekerjakan untuk menemani tamu karaoke dan memberikan layanan seksual lelaki hidung belang dengan membayar Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Dari tarif itu, TR mengambil untung sebesar Rp 25 ribu," sambung Ujung.

Ujung menambahkan, KTP palsu atas nama korban juga ditemukan dalam pemeriksaan. Padahal dalam penyelidikan, terungkap bahwa korban masih berusia 15 tahun atau di bawah umur.

"Kami juga temukan KTP palsu atas nama korban yang ternyata masih di bawah umur. KTP dipalsukan sebagai syarat agar korban bekerja di kafe tersebut," imbuh Ujung.

Selama membuka bisnis prostitusi berkedok rumah karaoke itu, TR dibantu oleh KA (25), wanita asal Turen, Kabupaten Malang. KA diduga sebagai perekrut gadis muda untuk bekerja di kafe milik tersangka.

Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 83 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana penjualan orang dengan ancaman hukum di atas 15 tahun penjara. (dtk)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan