Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut...[read more] "> Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Gubri Umumkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor /
Gubri Umumkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Senin, 07 Oktober 2019 - 16:32:08 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur yang akan diberlakukan pada 15 Oktober hingga 14 Desember mendatang. Peluncuran program penghapusan denda pajak tersebut dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda. Gubernur Riau mengharapkan melalui program ini akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya PKB dan BBNKB II. Disamping itu program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.

"Tentunya kita harapkan melalui penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor dapat memberikan kesempatan sekaligus meringankan kepada masyarakat membayar kewajibannya pajak kendaraan dan bea balik nama," kata Gubri, Senin (7/10/19).

Lebih lanjut Gubernur Riau menyampaikan bahwa pelaksanaan penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019. Dalam himbauannya Gubernur Riau mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana menjelaskan, bahwa pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4. Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, dan alat berat/alat besar.

Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan. Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik Pekanbaru. Sebagai informasi, pelaksanaan program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari 47 miliar rupiah.

Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000. Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah. Kepala Bapenda menyampaikan bahwa razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat, dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, jasa raharja, dan kepolisian RI. (adv)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan