INHU (BIDIKONLINE.COM) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus prostitusi anak dibawah umur.
Ada orang enam pelaku yang berhasil diamankan, salah satunya berperan sebagai mucikari yang berinisial LN, dan lima orang pria bergidung belang ADK, SKN, HDT, KLW dan STS.
Hal tersebut dibenarkan oleh Paur Humas Polres Inhu, yang mengatakan telah terungkap kasus prostiusi anak dibawah umur, dan menangkap enam orang pelaku.
"Lima pria berhidung belang ini, menikmati anak dibawah umur dengan tarif Rp200 sampai Rp500 ribu," kata Aipda Misran, Rabu (4/9/2019).
Prostitusi anak dibawah umur terbongkar bermula saat orang tua Melati (nama samaran, red) yang berusia 17 tahun melaporkan kepada pihak kepolisian, karena anaknya telah dihamili.
Adapun kronologi kejadiannya, adalah bermula, Melati yang saat itu sempat kabur dark rumah, karena bertenhkar dengan orang tuanya.
"Setelah lari dari rumah lebih kurang satu bulan, tinggallah dia di rumah seorang yang berinisial LN di Desa Sekar Mawar, selama disana, ia dengan LN itulah dibawa sama LN untuk mencari uang dengan cara melayani tamu tamu di tempat -tempat hiburan," lanjut Misran.
Kadang - kadang, ia juga melayani tamu di warung tuak di sungai Lala ada beberapa kali ini, LN menawarkan kepada korban untuk melayani laki - laki hidung belang dengan biaya tarif antara Rp200 sampai Rp500 ribu.
"Setiap tamu yang membawa korban, LN mendapatkan Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu," jelas Misran.
Melati saat ini sedang hamil tujuh bulan, dan Unit PPA dihari yang sama juga engamankan pria berinisial STY di Belilas, karena rela mensetubuhi anak tirinya.
"Atas kejadian kasus ini, tentu harus menjadi perhatian kita bersama baik pemerintah daerah para tokoh dan tentunya pihak keluarga, agar tidak terjadi kejadian hal serupa," pungkasnya. (rlc)