Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengajak seluruh Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang terlibat agar meng...[read more] "> Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengajak seluruh Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang terlibat agar meng" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Ini Keputusan Gubernur Agar Pokja PPS Tetap Berjalan /
Ini Keputusan Gubernur Agar Pokja PPS Tetap Berjalan
Selasa, 03 September 2019 - 17:30:45 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BIDIKONLINE.COM) - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengajak seluruh Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang terlibat agar mengikuti dan mempelajari keputusan yang dikeluarkan Gubernur Riau tentang Perhutanan sosial agar Pokja PPS tetap berjalan dengan baik.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat Kelompok Kerja di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur, Selasa (3/9).

Adapun isi dari keputusan Gubernur tentang Pokja PPS yaitu, pertama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.83/Menlhk/Setjen/Kum.I/10/2016 tentang perhutanan sosial.

Kedua, Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor :14/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang Pedoman Fasilitasi, Pembentukan, dan Tata Cara Kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS).

Melalui putusan tersebut, Edy mengajak seluruh rekan terkait Pokja PPS agar mempelajari betul putusan itu demi terwujudnya Pokja PPS yang diharapkan.

"Mari kita sama-sama memahami dan melaksanakan putusan itu agar Pokja PPS berjalan lancar dan efisien," ajaknya.

Mengingat bahwa program perhutanan sosial merupaka salah satu program nawacita Presiden, maka Wagubri menekankan dengan sangat agar anggota yang telibat Pokja PPS memahami dua putusan tersebut.

"Wajib hukumnya untuk mempelajari dua putusan itu," kata Wagubri dengan tegas.

Ia menjelaskan, dari hasil putusan yang dikeluarkan Gubernur tersebut dapat mengurangi kemiskinan serta mengurangi ketimpangan pengelolaan dan atau pemanfaatan kawasan hutan.

Ia melanjutkan penjelasan mengenai putusan itu, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi usulan permohonan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, tata batas areal kerja, penyusunan rencana pengelolaan, rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan, bentuk-bentuk kegiatan kemitraan kehutanan, pembiayaan, pasca panen, pengembangan usaha dan akses pasar dapat dibantu oleh Pokja PPS dan penyuluh kehutanan.

"Semuanya sudah dibahas di keputusan tersebut, maka dari itu pelajarilah dengan baik putusan yang di keluarkan oleh Gubernur demi kemajuan bersama," harapnya. (rls)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan