Jajaran Polres Siak,  Senin (5/8/2019) menangkap  salah seorang tersangka Pembakar Lahan dan Hutan yang berada di Kampung Teluk...[read more] "> Jajaran Polres Siak,  Senin (5/8/2019) menangkap  salah seorang tersangka Pembakar Lahan dan Hutan yang berada di Kampung Teluk" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Siak / Polres Siak Tangkap Pelaku Pembakar Lahan /
Polres Siak Tangkap Pelaku Pembakar Lahan
Selasa, 06 Agustus 2019 - 20:20:11 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK (BIDIKONLINE.COM) - Jajaran Polres Siak,  Senin (5/8/2019) menangkap  salah seorang tersangka Pembakar Lahan dan Hutan yang berada di Kampung Teluk Merbau Afdeling 8 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Tersangka pembakaran lahan dan hutan yang bernama Suparjo alias Bejo ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran. 

Seperti yang diungkapkan Kapolres Siak AKBP Ahmad David, Selasa (6/8) mengatakan sekira pukul 19.00 WIB telah terjadi pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar. Pada awalnya pelaku berniat membersihkan lahan milik saudara Iwan, dimana pelaku diberi wewenang untuk mengelola lahan tersebut.

"Saat itu pelaku membersihkan lahan dengan cara menyemprotkan sejenis gromoson racun tumbuhan ke tumpukan batang sawit yang sudah dipotong, setelah kering selanjutnya pelaku membuat tumpukan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi (Perun), " ungkapnya

Selanjutnya pelaku menggunakan 1 unit garu terbuat dari besi untuk mengumpulkan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi tumpukan. Setelah itu pelaku membakar tumbukan kayu dan daun sawit kering tersebut menggunakan sebuah mancis.

"Adapun perun yang dibakar sepanjang 100 meter sebanyak 2 baris. Setelah terbakar pelaku meninggalkan lahan tersebut dan meminta anaknya untuk menjaga api agar tidak membesar," sebutnya.

Atas kejadian tersebut ditemukan titik api yang sudah membesar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres guna penanganan lebih lanjut.

"Dari perbuatan tersangka maka pasal yang diterapkan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187ayat(1)KUHPidana," pungkasnya. (hrc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan