Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu terpidana UU Transaksi Elektronik (UU ITE) , Baiq Nuril Maknun di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa B...[read more] "> Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu terpidana UU Transaksi Elektronik (UU ITE) , Baiq Nuril Maknun di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa B" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Nasional / Baiq Nuril Resmi Terima Amnesti dari Presiden /
Baiq Nuril Resmi Terima Amnesti dari Presiden
Jumat, 02 Agustus 2019 - 18:12:44 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (Bidikonline.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu terpidana UU Transaksi Elektronik (UU ITE) , Baiq Nuril Maknun di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019) sore ini. Dalam pertemuan ini, Presiden menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian amnesti.

Berdasarkan pantauan, Presiden tampak menerima Baiq Nuril pada pukul 15:26 WIB. Ia didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Bba Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR. Dan tentu ini proses yang panjang," kata Yasonna saat pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor.

Yasonna mengatakan, pemberian amnesti tersebut berdasarkan pertimbangan rasa keadilan. Tak sedikit masyarakat dan berbagai kalangan lainnya yang memberikan simpati kepada kasus Nuril.

Karena itu, kata Yasonna, Presiden memberikan perhatian dalam kasus ini sejak awal kasus ini muncul. "Oleh karena tidak ada lagi jalur hukum yang bisa kita gunakan. Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti. Dan Presiden telah mengambil keputusan itu," ujar Yasonna.

Seperti diketahui, sebelumnya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ia pun dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.(rmc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan