Sat Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) sekira pukul 12.30 Wib melaksanakan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (P-21) terhadap Ters...[read more] "> Sat Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) sekira pukul 12.30 Wib melaksanakan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (P-21) terhadap Ters" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Kepulauan Nias / Tersangka Narkoba Anuari Gowasa Diserahkan Ke Kejari Nisel /
Tersangka Narkoba Anuari Gowasa Diserahkan Ke Kejari Nisel
Selasa, 30 Juli 2019 - 14:19:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Nias Selatan (BIDIKONLINE.COM) - Sat Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) sekira pukul 12.30 Wib melaksanakan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (P-21) terhadap Tersangka Anuar Gowasa Alias Ama Della dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nisel, terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (30/07/2019).

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), hari Selasa ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nisel. Hari ini sudah kami kirim sebagai tanggung jawab penyidik untuk mengirimkan tersangka dan barang bukti, ujar Kasat Narkoba melalui Kasubag Humas Polres Nisel, Brigadir Dian Octo Tobing

Dimana tersangka Anuari Gowasa Alias Ama Della yang diduga keras telah melakukan tindak pidana "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Natkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI nomor 35 Tahun 2009, ungkap Tobing

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 93 / V /  2019 / Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2019, surat perintah penangkapan nomor :SP.Kap / 07 / V / 2019 / Resnarkoba,tanggal 16 Mei 2019 dan surat perintah penahanan
Nomor :SP.Han / 07 / V / 2019 / Resnarkoba,tanggal 22 Mei 2019, beber Tobing.

Surat Kejari Nisel nomor : B - 51 / N.2.21.6 / Euh.1 / 07 / 2019,Tanggal 25 Juli 2019 perihal hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), akhirnya.(doeha).


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan