Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara akibat menganiaya remaja. Usai pembacaan vonis, Bahar langsung mencium bendera Merah-Putih....[read more] "> Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara akibat menganiaya remaja. Usai pembacaan vonis, Bahar langsung mencium bendera Merah-Putih." />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara /
Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juli 2019 - 16:26:39 WIB

TERKAIT:
   
 

BIDIKONLINE.COM - Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara akibat menganiaya remaja. Usai pembacaan vonis, Bahar langsung mencium bendera Merah-Putih.

Sebelum momen tersebut, ketua majelis hakim Edison Muhammad sempat menanyakan kepada tim pengacara terkait putusan tersebut. Tim pengacara mengambil sikap pikir-pikir begitu juga dengan jaksa.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ucap kuasa hukum Bahar dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Hakim lantas mengetuk palu menandakan sidang selesai. Bahar lantas beranjak dari kursinya dan menyalami tiga hakim dari ujung kanan hingga ujung kiri.

Di meja hakim ujung kiri ini, terdapat bendera Merah-Putih yang dipajang. Habib Bahar langsung mengambil kain tersebut dan menciumnya sembari mengucapkan takbir.

"Allahu Akbar," teriak Bahar lalu mencium bendera Indonesia.

Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad. (rsc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan