Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) Pekanbaru ke-235, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Peka...[read more] "> Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) Pekanbaru ke-235, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Peka" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pekanbaru / Kado HUT ke-235 Pekanbaru dari Bapenda /
Bebaskan Denda PBB,
Kado HUT ke-235 Pekanbaru dari Bapenda
Selasa, 25 Juni 2019 - 21:10:56 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (bidikonline.com) - Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) Pekanbaru ke-235, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberikan kado istimewa kepada seluruh warga Kota Pekanbaru.

Selama sebulan penuh, Mulai 24 Juni hingga 23 Juli mendatang Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru memberlakukan penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa (25/6/2019).

"Dalam rangka sempena hari jadi Pekanbaru ke 235, Pemerintah memberikan hadiah kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, dengan menghapus denda pajak tahun lalu selama satu bulan," kata Zulhemi Arifin yang juga dipercaya sebagai Ketua Panitia HUT Kota Pekanbaru Ke 235.

Kado istimewa yang diberikan Bapenda Pekanbaru diharapkan dapat memicu animo masyarakat dalam membayarkan Pajak. Pasalnya masyarakat enggan membayar pajak karena banyaknya denda yang wajib dibayar.

"Sekarang itu kita hapuskan, tidak ada alasan untuk tidak bayar pajak, manfaatkanlah kesempatan yang diberikan Pemko Pekanbaru dalam memeriahkan hari jadi Kota Pekanbaru Ke 235," jelasnya.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, dikatakan Zulhemi Arifin, melampirkan SPPT.

"Persyaratannya, melampirkan SPPT yang lama, nanti kita punya perhitungannya, berapa pokoknya, berapa dendanya. Denda akan dihapus, pokok wajib dibayar," terang Zulhelmi Arifin.

Disinggung capaian pendapatan asli daerah (PAD) PBB, dikatakan Zulhemi Arifin.

"Sampai minggu lalu target PBB tercapai, sampai triwulan ke II ini, walau kita punya sisa hari sekitar kurang lebih setengah bulan lagi, target tercapai," ujarnya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru dalam kesempatan itu menyampaikan, masyarakat diimbau taat membayar pajak. Ini semata-mata untuk pembangunan Kota Pekanbaru.

"Kita juga mengimbau sampai jatuh tempo tanggal 30 Agustus, agar masyarakat segera membayar kewajibannya kepada pemerintah, ini bertujua  untuk membangun kota kita ini. Ini tentunya dari sumber daerah kita sendiri," singkatnya.(rtc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan