Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun bui atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Bahar mengaku bert...[read more] ">
Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun bui atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Bahar mengaku bert" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Hukum / Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Bui /
Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Bui
Kamis, 13 Juni 2019 - 14:51:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Bandung (Bidikonline.com) - Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun bui atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Bahar mengaku bertanggung jawab atas apa yang dia perbuat.

Hal itu diucapkan Bahar saat berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa Kejari Cibinong dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).

"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," ucap Bahar sambil berjalan dikawal sejumlah aparat kepolisian.

"Dunia akhirat saya bertanggung jawab," kata Bahar melanjutkan.

Pernyataan tersebut diungkapkan habib Bahar sebanyak dua kali. Pernyataan kedua dengan kalimat yang sama diungkapkan saat sejumlah wartawan menanyakan terkait adil tidaknya hukuman 6 tahun bui.

"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," ujar Bahar.

Baca juga: Tuntut Habib Bahar 6 Tahun Bui, Jaksa: Perbuatannya Meresahkan

Atas tuntutan itu, habib Bahar akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Hal itu akan dilakukan dia pada persidangan berlangsung pekan depan.

"Kita akan pembelaan minggu depan," ucap Bahar.

Jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Bahar menganiaya dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan tuntutan.(dtk)




Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan