Pemkab Pelalawan memutuskan mencabut keputusan Bupati Pelalawan tentang pengangkatan H. Syafri sebagai Direktur BUMD Tuah Sekatah, terhit...[read more] "> Pemkab Pelalawan memutuskan mencabut keputusan Bupati Pelalawan tentang pengangkatan H. Syafri sebagai Direktur BUMD Tuah Sekatah, terhit" />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pelalawan / Pemkab Pelalawan Cabut SK Pengangkatan Direktur BUMD Tuah Sekata /
Pemkab Pelalawan Cabut SK Pengangkatan Direktur BUMD Tuah Sekata
Senin, 27 Mei 2019 - 17:41:41 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN (Bidikonline.com) - Pemkab Pelalawan memutuskan mencabut keputusan Bupati Pelalawan tentang pengangkatan H. Syafri sebagai Direktur BUMD Tuah Sekatah, terhitung sejak hari ini, Senin (27/5/2019).

"Setelah pembahasan kita, diputuskan mencabut keputusan Bupati tentang Pengangkatan Direktur BUMD Tuah Sekata," sebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis saat konferensi pers di kantor Bupati Pelalawan, Senin (27/5/2010).

Dicabutnya SK Bupati Pelalawan ini, pertimbangannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Dimana di dalam Permendagri ini, ada larangan untuk mengangkat Direktur BUMD bagi mantan Narapidana korupsi.

Sementara H. Syafri sendiri pernah tersandung kasus korupsi dan mendekam di tahanan, waktu menjabat sebagai Direktur Bank Sari Madu Kabupaten Kampar.

Sekdakab Tengku Mukhlis menjelaskan, kekeliruan ini terjadi karena Permendagri Nomor 37 tahun 2018 ini keluar, di saat tim panitia seleksi (Pansel) sedang melakukan seleksi.

"Jadi kemungkin bagian Ekonomi saat ini copy paste berkas sebelumnya, yang belum ada ketentuan Permendagri nomor 37 ini. Ini kemungkinan kekeliruan yang dilakukan ketika itu," imbuhnya.

Pemkab Pelalawan menunjuk Kabag Ekonomi Saparudin sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk 6 bulan ke depan.(r24)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan