Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 20 Mei mendatan...[read more] "> Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 20 Mei mendatan" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pekanbaru / Pemko Pekanbaru Bayarkan THR PNS /
20 Mei Mendatang
Pemko Pekanbaru Bayarkan THR PNS
Sabtu, 18 Mei 2019 - 09:27:42 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 20 Mei mendatang. Namun, pembayaran THR tersebut dibayarkan setelah Peraturan Walikota (Perwako) ditandatangani Walikota Firdaus.

“Untuk mencairkan THR bagi PNS di Pekanbaru, saat ini kami tengah menuntaskan administrasi pencairan anggaran. Kemungkinan, pencairan THR akan dilakukan dari tanggal 20 Mei,” kata Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Jumat (17/5/2019).

Syoffaizal menambahkan, besaran anggaran THR yang akan disalurkan bagi ribuan PNS di Kota Pekanbaru mencapai Rp37 Miliar. Namun, untuk besarannya akan disesuaikan.

“Untuk THR yang akan dibayarkan lebih kurang Rp37 Miliar. Sementara gaji ke 13 akan dibayarkan di bulan Juli atau di tahun ajaran baru,” imbuhnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 dan 19 tahun 2018, THR dan gaji 13 ASN dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

THR Tahun 2019 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.(ckp)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan