Polisi bergerak cepat mengusut kasus video viral yang memuat ancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah pria yang mengancam ...[read more] "> Polisi bergerak cepat mengusut kasus video viral yang memuat ancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah pria yang mengancam " />
Sabtu, 27 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Giliran Perekam Video Pengancam Jokowi Diciduk Polisi /
Giliran Perekam Video Pengancam Jokowi Diciduk Polisi
Rabu, 15 Mei 2019 - 21:59:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta (Bidikonline.com) - Polisi bergerak cepat mengusut kasus video viral yang memuat ancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah pria yang mengancam penggal kepala Jokowi, kini giliran wanita perekam video ancaman itu yang ditangkap polisi.

Wanita yang merekam video ketika Hermawan Susanto (27) mengancam Jokowi itu bernama Ina Yuniarti. Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu (15/5/2019) siang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning. Barang bukti itu adalah barang-barang yang digunakan Ina saat merekam video yang kemudian viral.

"Iya ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya kacamata hitam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (15/5/2019).

Setelah ditangkap, Ina Yuniarti lalu dibawa ke Polda Metro Jaya. Ina tampak tertunduk lesu saat tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penyidik juga sudah melakukan interogasi awal kepada Ina Yuniarti. Kepada polisi, Ina Yuniarti mengakui merekam video viral ancaman terhadap Jokowi.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut," kata Argo.

Polisi juga sudah menetapkan Ina Yuniarti sebagai tersangka makar. Dia dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ungkap Argo.

Ina diduga merekam hingga menyebarkan video tersebut melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Selain merekam, Ina menyebarkan video itu melalui aplikasi pesan. Motif Ina merekam dan menyebarkan video itu masih didalami polisi.

"Ina Yuniarti pelaku yang menyebarkan dan merekam video tersebut," kata Argo.(dtk)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan