Iramsi, Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa ...[read more] "> Iramsi, Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa " />
Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru | 11:01 WIB - DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
/ Kuantan Singingi / Kades Setiang Kuansing Dituntut 1 Tahun Penjara /
Gunakan Ijazah Palsu,
Kades Setiang Kuansing Dituntut 1 Tahun Penjara
Selasa, 07 Mei 2019 - 22:27:42 WIB

TERKAIT:
   
 

TELUKKUANTAN (Bidikonline.com) - Iramsi, Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Tuntutan itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Senin (6/5/2019).

"Kemaren sudah sidang dengan pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut satu tahun penjara," ujar Kepala Kejari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, Selasa (7/5/2019).

Menurut Adhy, antara terdakwa dan pelapor sudah berdamai. Surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak dimasukkan dalam berkas perkara.

"Satu tahun ini sudah tinggi untuk kasus penggunaan ijazah palsu," ujar Adhy.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Iramsi didakwa menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa Setiang. Ia mengakui, bahwa ijazah tersebut didapat dengan cara yang tidak sah.

Dalam proses hukum yang masih berlangsung, Iramsi mengakui mendapat ijazah tersebut dari Dinas Pendidikan Dharmasraya, Sumatera Barat. Pejabat dari Dharmasraya pun sudah diperiksa atas kasus ini.(grc)



Berita Lainnya :
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  • TP PKK Siak dan Pelaku Usaha Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga di 4 Kecamatan
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan