Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah tercatat memiliki harta senilai Rp 6,4 miliar. Zukifli sempat diperiksa KPK sebagai kasus dugaan s...[read more] "> Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah tercatat memiliki harta senilai Rp 6,4 miliar. Zukifli sempat diperiksa KPK sebagai kasus dugaan s" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Dumai / Walikota Dumai Jadi Tersangka, Ternyata Punya Harta Rp 6,4 Miliar /
Walikota Dumai Jadi Tersangka, Ternyata Punya Harta Rp 6,4 Miliar
Sabtu, 04 Mei 2019 - 23:14:25 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (Bidikonline.com) - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah tercatat memiliki harta senilai Rp 6,4 miliar. Zukifli sempat diperiksa KPK sebagai kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

Dilansir dari Detik dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (3/5/2019), Zulkifli terakhir kali melaporkan harta kekayaan saat menjadi calon kepala daerah pada 21 Juli 2015 dengan total Rp 6.468.903.182.

Zukifli tercatat punya harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 22, yang tersebar di Pekanbaru, Dumai, Jakarta Pusat, dan Depok. Total nilai tanah dan bangunan itu Rp 3,7 miliar.

Selain itu, Zulkifli tercatat memiliki tiga unit mobil, yakni Toyota Fortuner, Honda Brio, dan Honda CR-V. Ketiga mobil itu bernilai Rp 540 juta.

Bukan hanya itu, Zulkifli juga memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia senilai Rp 51.500.000. Dia juga memiliki investasi senilai Rp 1,5 miliar dan kas atau setara kas senilai Rp 672 juta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Zulkifli AS sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Untuk perkara pertama, yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zulkifli merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin, dan pengusaha Ahmad Ghiast. Dalam perkembangan kasus, ada tiga orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan, yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. (ckp)




Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan