Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 di Kabupaten Inhu resah. Pasalnya, banyak teknis pelaksanaan ...[read more] "> Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 di Kabupaten Inhu resah. Pasalnya, banyak teknis pelaksanaan " />
Sabtu, 27 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Indragiri Hulu / KPPS di Inhu Resah, Perbanyakan Model C dan C1 Pemilu 2019 Belum Jelas /
KPPS di Inhu Resah, Perbanyakan Model C dan C1 Pemilu 2019 Belum Jelas
Jumat, 12 April 2019 - 20:56:22 WIB

TERKAIT:
   
 

INHU (Bidikonline.com) - Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 di Kabupaten Inhu resah. Pasalnya, banyak teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai saat ini belum jelas. Salah satu di antaranya adalah proses perbanyakan Model C-KPU dan Model C1-KPU.

Hal tersebut diakui oleh Ketua Yayasan Pendidikan Indragiri (YPI), Hendri A. Saleh, ketika dikonfirmasi di kantornya, di Rengat, Jumat (12/4/2019).

"Iya, dari pantauan kami serta pertanyaan beberapa orang via telepon maupun perbincangan langsung KPPS maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan Pemilu 2019 resah dengan sistem perbanyakan Model C-KPU dan C1-KPU,” ujarnya.

Mantan anggota KPU Inhu dua periode ini menambahkan kegelisahan KPPS tersebut berawal dari banyaknya Model C-KPU dan C1-KPU yang harus disediakan KPPS.

“KPPS wajib menyediakan salinan formulir Model C-KPU dan Model C1-KPU untuk seluruh saksi peserta Pemilu, untuk Pengawas TPS, untuk PPS, untuk KPU Kab/Kota dan diumumkan di lokasi TPS,” tukas Hendri.

Pimpinan yayasan yang juga bergerak di bidang pemerhati Pemilu ini menambahkan, pada Pemilu 2019 akan diselenggarakan Putungsura untuk 5 jenis Pemilu, maka Model C-KPU dan C1-KPU yang harus disediakan KPPS adalah untuk kelima jenis Pemilu tersebut. “Untuk TPS di Riau rata-rata harus menyediakan Model C-KPU dan C1-KPU sebanyak sekitar 97 eks.

Rincian jumlah Model C-KPU dan C1-KPU yang harus disediakan KPPS tersebut adalah untuk peserta Pemilu, 16 eks untuk Parpol dikali tiga jenis Pemilu legislatif, maka berjumlah 48 eks. Ditambah 27 eks untuk saksi DPD dan  dua ekxamplar untuk saksi Presiden dan Wakil Presiden, sehingga totalnya 77 eks. Ditambah 4 eks masing-masing jenis Pemilu untuk Pengawas TPS, untuk PPS, untuk KPU Kab/Kota dan diumumkan di lokasi TPS. Sehingga totalnya 20 eks. Jumlah seluruhnya adalah 97 eks.

“Memang Model C-KPU dan C1-KPU harus ditulis tangan, persoalannya resiko human eror pada saat harus membuat sampai 97 rangkap akan sangat mungkin terjadi,” tambah Hendri.

Berkenaan dengan hal tersebut KPU Inhu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS bahwa perbanyakan  Model C-KPU dan C1-KPU dapat menggunakan foto kopi asalkan tandatangan basah dari KPPS dan Saksi.

“Sebaiknya kebijakan itu dikaji ulang, sebab banyak sekali kelemahan apabila Model C-KPU dan C1-KPU difoto kopi, siapa yang bisa menjamin hasil penghitungan suara yang tertera dalam Model C-KPU dan C1-KPU yang akan difoto kopi tersebut aman-aman saja selama perjalanan dari TPS ke tempat foto kopi, bisa jadi hasil foto kopi tidak sempurna karena dikerjakan tengah malam, dan sebagainya kejadian, ingat, yang dibawa-bawa itu adalah hasil pemungutan suara,” bebernya.

Menurut Hendri, Peraturan KPU No. 3 Th 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu 2019 telah mengatur hal tersebut. Pada Pasal 53 ayat (8) disebutkan bahwa pengisian salinan Berita Acara (Model C1-KPU) dan Sertifikat Hasil (Model C-KPU) Tungsura dapat menggunakan alat yang mendukung penggunaan teknologi informasi untuk dilakukan pencetakan.

“Artinya, diperbolehkan memperbanyak Model C-KPU dan C1-KPU tapi dengan alat pencetakan atau printer. Jadi, dari pada menyediakan foto copi di setiap TPS sebaiknya disediakan printer, malah lap top atau note book dan printer lebih mudah tersedia dibanding foto kopi,” pungkas Hendri seraya mengingatkan jika perbanyakan Model C-KPU dan C1-KPU dengan cara foto copi adalah melanggar aturan.(rmc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan