Rosmawati, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, dinyatakan majelis hakim tipikor Pengadilan...[read more] "> Rosmawati, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, dinyatakan majelis hakim tipikor Pengadilan" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Hukum / Kepsek SMPN 5 Duri, Bengkalis, Divonis 4 Tahun Penjara /
Kepsek SMPN 5 Duri, Bengkalis, Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 02 April 2019 - 23:30:57 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Rosmawati, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, dinyatakan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terbukti secara sah melakukan pemungutan uang seragam sekolah secara ilegal atau pungutan liar (pungli) terhadap siswa siswinya. Ia langsung menyatakan banding, usai majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Rosmawati yang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nonmor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tak menerima putusan majelis hakim, kendati hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan," tegas hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada sidang yang digelar Selasa (2/4/19) sore.

Setelah bermusyawarah dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan banding.

"Saya banding Yang Mulia," kata terdakwa.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal SH masih pikir pikir apakah banding atau tidak.

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Perbuatan pungli yang dilakukan Rosmawati itu terungkap pada Sabtu, 28 Juli 2018 lalu, ketika dirinya ditangkap tim saber Pungli Polres Bengkalis. Ia diketahui telah melakukan pungutan liar terhadap siswa siswi SMPN 5 Mandau, dalam hal membuat baju seragam sekolah.

Berawal, pada tahun jajaran baru sekolah, sebanyak 280 siswa yang terdiri 122 siswi dan siswa dikenakan biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp1.400.000 per siswa. Namun, diketahui biaya sebenarnya hanya Rp700 ribu.

Pada OTT tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah serta uang tunai sebesar Rp2.300.000.(rtc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan