Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan bahwa selain menggunakan KTP elektronik, pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap ...[read more] "> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan bahwa selain menggunakan KTP elektronik, pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap " />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Ketahui Syaratnya, Nyoblos Boleh Pakai Suket /
Ketahui Syaratnya, Nyoblos Boleh Pakai Suket
Selasa, 02 April 2019 - 23:18:36 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan bahwa selain menggunakan KTP elektronik, pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga bisa nyoblos menggunakan surat keterangan (Suket). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir.

"Hak ini ditegaskan setelah adanya putusan MK yang menyatakan bahwa warga tempatan tetap bisa nyoblos di TPS terdekat menggunakan Suket," kata Ilham, Selasa (2/4/2019).

Ilham menyampaikan bahwa persoalan ini sebelumnya sempat menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Karena perekaman KTP elektronik yang hingga kini masih banyak yang belum selesai, dikhawatirkan membuat masyarakat kehilangan hak pilihnya.

Ilham menjelaskan, penggunaan Suket sendiri juga memiliki ketentuan. Suket yang digunakan harus berasal dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa pemilik sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Sehingga surat keterangan dari kelurahan maupun RT/RW tidak bisa digunakan.

"Sesuai ketentuan, Suket harus berasal dari instansi terkait, dalam hal ini Disdukcapil. Suket tersebut juga biasanya menggunakan barcode serta tandatangan dan cap basah," papar Ilham.

Mekanismenya masih sama dengan penggunaan KTP. Di mana pemilih datang pada jam 12 siang tanggal 17 April 2019 dan menujukkan Suket kepada KPPS.(rmc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan