Perusahaan batching plant yang berlokasi di RT 06 RW 03 Dusun melati, desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, ...[read more] "> Perusahaan batching plant yang berlokasi di RT 06 RW 03 Dusun melati, desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, " />
Selasa, 19 Maret 2024
Follow Us:
10:57 WIB - Pasar Induk Ditargetkan Sudah Beroperasi Setelah Lebaran | 10:57 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN dan THL Ikuti Jam Kerja Selama Ramadhan 1445 H | 10:57 WIB - Disperindag Pekanbaru Temukan Ratusan Gudang Bahan Pokok Tak Miliki TDG | 10:57 WIB - 104 Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan | 10:57 WIB - Sekdako Minta Dinas Terkait Cari Cara Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Tak Normal | 10:57 WIB - Pemko Pekanbaru dan Polresta Gelar Apel Siaga Karhutla
/ Bengkalis / Diduga Tanpa Izin Aktivitas Batching Plant Menganggu Proses Mengajar Dan Belajar /
Diduga Tanpa Izin Aktivitas Batching Plant Menganggu Proses Mengajar Dan Belajar
Jumat, 22 Maret 2019 - 13:55:34 WIB
Batching Plant di desa lubuk muda, kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis
TERKAIT:
   
 


Bengkalis (Bidikonline.com) - Perusahaan batching plant yang berlokasi di RT 06 RW 03 Dusun melati, desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, beroperasi di duga tampa izin lingkungan, hal ini sesuai hasil instigativ di lapangan. Perusahaan batching plant yang bersebelahan dengan gedung  SDN I Siak kecil lubuk muda patut di duga menggangu proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut. Ketika dikonfirmasi ke sekolah SDN I siak kecil melalui kasek, Yuhaimi S.Pd di ruangan kerjanya membenarkan adanya gangguan ketika proses belajar di sekolah.

" Aktivitas batching plant terus terang sangat menganggu proses belajar dan mengajar terutama saat perusahaan bekerja. Juga debu semen berdampak  ke kesehatan kita dimana debunya bertebaran kearah sekolah ini ketika sedang beroperasi", terang kasek. Terkait izin lingkungan memang saya tidak paham, dikarenakan itu bukan wewenang saya kata Yuhaimi, ketika ditanya masalah izin.
  
Kepala desa lubuk muda Irawan, ketika dikonfirmasi melalui seluler mengarahkan menemui RT 06 dan Kadus yang dekat dengan batching plant. Berhubung di saat yang bersamaan Irawan mengikuti rakor di Bengkalis. Akmariati Rt 06 serta kepala dusun Melati Nanda menerima kehadiran media  dan bersedia di wawancara di rumah masing-masing. Itupun  setelah  wartawan  menjelaskan  kehadiranya  atas persetujuan kades Irawan. Sesuai SOP jurnalis dilapangan sebelum di wawancara wartawan memperkenalkan diri dan melihatkan KTA dan surat tugas. Rt dan kadus dengan gamblang menguraikan dan sepakat batching plant  yang di duga milik MT warga setempat tidak memiliki izin dari desa.

" Sepemahaman kita batching plant perusahaan yang memproduksi bahan bangunan beton di dusun kita tidak ada izin lingkungan dari desa", kata RT dan Kadus melati. Akan tetapi izin dari dinas terkait  dirinya tidak mengetahui, karena itu wewenang pengelola perusahaan beton dengan dinas terkait, ujarnya. Masalah gangguan lingkungan  masyarakat kita yang dekat dengan perusahaan berkeluh kesah kekurangan nyamanan ketika batching plant sedang beraktivitas. Bahkan debu semen juga bertebaran ke sekitar perumahan warga kita.

Dan ini ada kekuatiran warga dampak dari debu ini akan menimbulkan penyakit di kemudian hari. Yang lebih mirisnya lagi terkait tenaga kerja dari Rt kita. Perusahaan kurang memperdayakan warga dari Rt kita untuk kerja disana, tandas Rt 06, Akmariati.
          
Terkait izin lingkungan batching plant yang menjadi dilema di tengah-tengah masyarakat, media ini mengirimkan konfirmasi lewat SMS yang di duga pemilik perusahaan, SMS dikirim Kamis pagi (21/03) tahun 2019, ke nomor 0812-6805-8XXX. "Pagi pak Mnt, adanya keluhan dari pihak wali murid dan pihak sekolah (SDN I) juga dari warga setempat mengenai batching plant milik anda  yang bersebelahan dengan perusahaan anda di duga menganggu proses belajar dan mengajar, tentunya ini jadi perhatian bersama.

Setelah investigasi dilapangan dan menanyakan perihal izin lingkungan batching plant milik  anda  baik dari  kepala desa Lubuk Muda dan BLH Bengkalis sampai saat ini tidak pernah ada izin lingkungan. Apa statement anda terkait ini".
        
Keterangan dari staf BLH kabupaten Bengkalis  Anton bidang izin lingkungan mengatakan kegiatan batching plant di lubuk muda belum ada izin lingkungan dan juga belum pernah mengurus perizinan. Sampai berita ini dipublikasikan di duga pemilik batching plant inisial Mt tidak merespon konfirmasi SMS yang sudah di kirim pada Kamis pagi (21/03) tahun 2019 .(tonagian)


Berita Lainnya :
  • Pasar Induk Ditargetkan Sudah Beroperasi Setelah Lebaran
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN dan THL Ikuti Jam Kerja Selama Ramadhan 1445 H
  • Disperindag Pekanbaru Temukan Ratusan Gudang Bahan Pokok Tak Miliki TDG
  • 104 Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan
  • Sekdako Minta Dinas Terkait Cari Cara Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Tak Normal
  • Pemko Pekanbaru dan Polresta Gelar Apel Siaga Karhutla
  • Gadis Belia di Kuansing Disetubuhi Ayah Tiri
  • Rektor UIR Lanjutkan Dakwah Kampus Lewat Syafari Ramadhan 1445 H
  • Tersangka Pungli, 15 Pegawai KPK Ditahan
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan