Bengkalis (Bidikonline.com) - Perusahaan batching plant yang berlokasi di RT 06 RW 03 Dusun melati, desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, beroperasi di duga tampa izin lingkungan, hal ini sesuai hasil instigativ di lapangan. Perusahaan batching plant yang bersebelahan dengan gedung SDN I Siak kecil lubuk muda patut di duga menggangu proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut. Ketika dikonfirmasi ke sekolah SDN I siak kecil melalui kasek, Yuhaimi S.Pd di ruangan kerjanya membenarkan adanya gangguan ketika proses belajar di sekolah.
" Aktivitas batching plant terus terang sangat menganggu proses belajar dan mengajar terutama saat perusahaan bekerja. Juga debu semen berdampak ke kesehatan kita dimana debunya bertebaran kearah sekolah ini ketika sedang beroperasi", terang kasek. Terkait izin lingkungan memang saya tidak paham, dikarenakan itu bukan wewenang saya kata Yuhaimi, ketika ditanya masalah izin.
Kepala desa lubuk muda Irawan, ketika dikonfirmasi melalui seluler mengarahkan menemui RT 06 dan Kadus yang dekat dengan batching plant. Berhubung di saat yang bersamaan Irawan mengikuti rakor di Bengkalis. Akmariati Rt 06 serta kepala dusun Melati Nanda menerima kehadiran media dan bersedia di wawancara di rumah masing-masing. Itupun setelah wartawan menjelaskan kehadiranya atas persetujuan kades Irawan. Sesuai SOP jurnalis dilapangan sebelum di wawancara wartawan memperkenalkan diri dan melihatkan KTA dan surat tugas. Rt dan kadus dengan gamblang menguraikan dan sepakat batching plant yang di duga milik MT warga setempat tidak memiliki izin dari desa.
" Sepemahaman kita batching plant perusahaan yang memproduksi bahan bangunan beton di dusun kita tidak ada izin lingkungan dari desa", kata RT dan Kadus melati. Akan tetapi izin dari dinas terkait dirinya tidak mengetahui, karena itu wewenang pengelola perusahaan beton dengan dinas terkait, ujarnya. Masalah gangguan lingkungan masyarakat kita yang dekat dengan perusahaan berkeluh kesah kekurangan nyamanan ketika batching plant sedang beraktivitas. Bahkan debu semen juga bertebaran ke sekitar perumahan warga kita.
Dan ini ada kekuatiran warga dampak dari debu ini akan menimbulkan penyakit di kemudian hari. Yang lebih mirisnya lagi terkait tenaga kerja dari Rt kita. Perusahaan kurang memperdayakan warga dari Rt kita untuk kerja disana, tandas Rt 06, Akmariati.
Terkait izin lingkungan batching plant yang menjadi dilema di tengah-tengah masyarakat, media ini mengirimkan konfirmasi lewat SMS yang di duga pemilik perusahaan, SMS dikirim Kamis pagi (21/03) tahun 2019, ke nomor 0812-6805-8XXX. "Pagi pak Mnt, adanya keluhan dari pihak wali murid dan pihak sekolah (SDN I) juga dari warga setempat mengenai batching plant milik anda yang bersebelahan dengan perusahaan anda di duga menganggu proses belajar dan mengajar, tentunya ini jadi perhatian bersama.
Setelah investigasi dilapangan dan menanyakan perihal izin lingkungan batching plant milik anda baik dari kepala desa Lubuk Muda dan BLH Bengkalis sampai saat ini tidak pernah ada izin lingkungan. Apa statement anda terkait ini".
Keterangan dari staf BLH kabupaten Bengkalis Anton bidang izin lingkungan mengatakan kegiatan batching plant di lubuk muda belum ada izin lingkungan dan juga belum pernah mengurus perizinan. Sampai berita ini dipublikasikan di duga pemilik batching plant inisial Mt tidak merespon konfirmasi SMS yang sudah di kirim pada Kamis pagi (21/03) tahun 2019 .(tonagian)