Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) memastikan sebanyak 68.841 Surat Suara DPRD Dapil 4 Tidak dapat d...[read more] "> Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) memastikan sebanyak 68.841 Surat Suara DPRD Dapil 4 Tidak dapat d" />
Sabtu, 27 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Indragiri Hulu / Bawaslu Inhu Pastikan 68.000 Lebih Surat Suara Dapil 4 Tidak Dapat Dipakai /
Bawaslu Inhu Pastikan 68.000 Lebih Surat Suara Dapil 4 Tidak Dapat Dipakai
Senin, 18 Maret 2019 - 21:13:22 WIB

TERKAIT:
   
 

RENGAT (Bidikonline.com)  - Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) memastikan sebanyak 68.841 Surat Suara DPRD Dapil 4 Tidak dapat dipakai dalam Pemilu serentak 2019 karena terdapat kegandaan nama caleg Senin (18/3/2019).

Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PerBawaslu No.21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Logistik, Bawaslu Kabupaten INHU melakukan pengawasan melekat dalam tahap pelipatan Surat suara di gudang Logistik KPU Kabupaten INHU Jalan Raya Pekan Heran Km 4, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Ahmad Khaerudin, Kordiv Sengketa Kabupaten INHU mengatakan bahwa terdapat kegandaan nama caleg di surat suara DPRD Dapil 4 dari partai Garuda dengan nomor urut 5 dan 6 atas nama Akwilla Yohana.

Berdasarkan ketetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah di sahkan oleh pihak KPU, untuk nama Caleg dengan nomor urut 6 dari partai Garuda adalah Sahid.

Ahmad menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan Bawaslu INHU hari ini, Bawaslu   menemukan kegandaan nama caleg dalam surat suara DPRD Dapil 4 INHU.

Hal ini membuat kaget pihak KPU Kabupaten INHU. Pasalnya sudah 88 Kotak atau sekitar 44.000 surat suara telah dilipat hari ini, dan Bawaslu INHU merekomendasikan untuk menghentikan Proses Pelipatan surat suara Dapil 4 ini.

Pelipatan surat suara di KPU Kabupaten INHU melibatkan sebanyak 300 orang yang dibagi dalam 2 shift, dengan jumlah 1 shiftnya sebanyak 150 orang.

"Kita sudah pastikan sebanyak 68.841 surat suara tidak dapat dipakai dalam 17 April nanti," kata Ahmad.

"Kita sudah koordinasikan kepada KPU Kabupaten INHU untuk menyampaikan hasil temuan ini ke KPU Provinsi Riau agar secepatnya dapat mengirimkan surat suara penggantinya," jelas Ahmad.

Ahmad berharap Pihak KPU sesegera mungkin memproses dan mengirimkan surat suara penggantinya, mengingat kurang lebih 30 Hari lagi adalah waktu Pencoblosan. (rmc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan