Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Mursini melalui Kepala Bagian Hukum Setda Suriyanto memberikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan o...[read more] "> Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Mursini melalui Kepala Bagian Hukum Setda Suriyanto memberikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan o" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Kuantan Singingi / Pemkab Kuansing Jelaskan Gugatan yang Diajukan Keluarga Alm Firzadah /
Pemkab Kuansing Jelaskan Gugatan yang Diajukan Keluarga Alm Firzadah
Rabu, 13 Maret 2019 - 22:59:45 WIB

TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN (Bidikonline.com) - Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Mursini melalui Kepala Bagian Hukum Setda Suriyanto memberikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan oleh ahli waris alm. Firzadah Kurniawan yaitu Sdri. Ertatises dan Sdr. Egy Primatama. Hal ini disampaikan Suryanto kepada Kasubag Informasi Media Cetak Dan Elektronik Setdakab Kuansing di ruang kerjanya, Rabu sore (13/3/2019).

"Memang ada laporan, dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yaitu Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Tlk yang mana Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat I. Berkenaan dengan materi gugatan itu, pihak pemkab sedang mempelajari isi gugatannya, kami belum bisa meyakini apakah ini merupakan hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi atau hutang lain sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya dimedia online maupun media cetak beberapa hari yang lalu," ujar Suriyanto.

Lebih lanjut, disampaikan Kabag Hukum Suryanto, jika Pemerintah Daerah melakukan pinjaman kepada pihak lain, harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, terhadap hutang Pemerintah Daerah Tahun 2017 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017 pada dasarnya sudah dibayarkan pada Tahun Anggaran  2018.
  
Namun demikian, tambah Suriyanto, terhadap adanya gugatan tersebut, Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat I dapat memakluminya karena hal itu merupakan hak dari penggugat sebagai warga negara dalam mencari keadilan.
  
"Nanti Pemerintah Daerah sebagai pihak yang digugat akan menyampaikan alasan-alasan serta bukti-bukti pendukung dalam proses persidangan guna memberikan pertimbangan kepada Majelis Hakim tentang pihak-pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab dalam masalah ini," ujar Suriyanto.
  
Pihak Pemkab mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bijaksana dalam menganalisa dan memahami pemberitaan di media massa ataupun online terutama yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Karena semua ini ada mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika dalam proses penyelesaian dipengadilan tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh salah satu pihak, maka tidak tertutup kemungkinan bagi pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan langkah-langkah dalam bentuk lain untuk mempertahankan hak-haknya." tutup Kabag Hukum Setda ketika ditemui sore tadi.(rmc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan