Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) Syafruddin dalam surat edarannya tertangg...[read more] "> Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) Syafruddin dalam surat edarannya tertangg" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Kepulauan Nias / Pejabat kena Sanksi Bila Tidak Berhentikan PNS Koruptor Terpidana /
Pejabat kena Sanksi Bila Tidak Berhentikan PNS Koruptor Terpidana
Rabu, 13 Maret 2019 - 18:59:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Nias Selatan (Bidikonline.com) -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) Syafruddin dalam surat edarannya tertanggal 28 Februari tahun 2019 menyebutkan akan memberi sanksi kepada PPK dan PyB yang tidak memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah terpidana hingga 30 April 2019. No : B/50/M.SM.00.00/2019.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,  para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.
 
Pada point 5, menegaskan, terhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 Ayat (2) huruf c UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Menyebutkan dalam rangka tertib adminitrasi dan tertib asas hukum pelaksanaan penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menpan RB dan Kepala BKN tanggal 13 Sepetember 2018.

Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pada surat tersebut juga menjelaskan sebagai pelaksanaan Diktum Surat Keputusan PTDH. Lalu, pada huruf b menyebutkan, pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a terhitung mulai tanggal  ditetapkannya PTDH sebagai PNS.
Pada huruf c disebutkan, dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksudkan dalam.huruf a namun PNS yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi lain berupa sanksi hukuman displin, maka keputusan penjatuhan hukuman sanksi displin dimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH.

Kemudian, pada huruf d berbunyi, dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dalam.huruf a namun PNS yang bersangkutan telah ditetapkan keputusan Pemberhentian Dengan Hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dengan hak pensiun atau keputusan pemberhentian dengan hormat atau permintaan sendiri dengan hak pensiun

Ketentuannya sebagai berikut, (1) apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak Pensiun berlaku, (2), apabila keputusan tersebut ditetapkan sesudah putusan Pengadilan yang telah memiliki hukum tetap, maka keputusan tersebut agar dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.

Selanjutnya, pada point 3 surat edaran Menpan itu menjelaskan, terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam.huruf a dan telah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah Surat Keputusan Bersama diatas tanggal 13 September 2018, maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Sedangkan pada point 4 Menpan mengarahkan para PPK dan PyB untuk mengunduh salinan putusan Pengadilan melalui laman (Website) Direktori Mahkamah Agung atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri setempat.

Pelaksanaan surat edaran itu, pada ponit terakhir (6), dilaksanakan paling lambat 30 April 2019 dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menpan-RB RI. Untuk diketahui, baru 16 orang PNS Nisel yang sudah terpidana diberhentikan, padahal masih ada beberapa lagi oknum PNS PNS yang sudah terpidana.

Sementara Kepala BKD Nisel Anarota Nduru saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan Whatsapp, Selasa, (12/03/2019) bahwa pihaknya sudah ditindaklanjuti dan lagi diproses. Ditanya berapa lagi jumlah PNS di Nisel yang sudah terpidana selain yang 16 orang lebih dulu diberhentikan, sudah ada data 10 orang tanpa mau membeberkan inisial ke-10 orang PNS. Saat disinggung apa masih ada lagi selain 10 orang tersebut baru diminta dari Pengadilan, akhirnya. (rls/doeha)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan