Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dalam waktu dekat ini, tepatnya pada tanggal 23 Pebruari 2019 ...[read more] "> Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dalam waktu dekat ini, tepatnya pada tanggal 23 Pebruari 2019 " />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Kuantan Singingi / Pemkab Kuansing Terima PPPK 97 Orang, Dibuka 23 Februari /
Pemkab Kuansing Terima PPPK 97 Orang, Dibuka 23 Februari
Rabu, 20 Februari 2019 - 22:14:52 WIB

TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, (Bidikonline.com) - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dalam waktu dekat ini, tepatnya pada tanggal 23 Pebruari 2019 mendatang, Pemkab Kuansing akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS.

"Kita akan merekrut tenaga PPPK atau setara PNS, yang akan dimulai pada tanggal 23 Februari mendatang," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, DR. H. Dianto Mampanini, kepada Riau24.Com di ruang kerjanya, Rabu (20/2) sore.

Untuk perekrutan  PPPK tersebut, katanya, sudah diumumkan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kuantan Singingi." Jadi nantinya tinggal seleksi saja lagi, melalui tes UBK," katanya lagi.

Ketika ditanyakan bagaimana sistem penggajiannya, Menurut Dianto, tentu saja dibebankan kepada Pemerintah Pusat, namun saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis).

"Kita saat ini sedang menunggu proses Juknis nya dari Pusat, Kalau sekiranya nanti dibebankan ke daerah, ini tentu akan memberatkan pada keuangan daerah, karena tidak ada gaji di APBD kita," paparnya.

Perekrutan atau penerimaan PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tertuang pada Pasal 101 Ayat 3 dan 4, yang mana dinyatakan bahwa gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di instansi pusat dan APBD untuk instansi di daerah.

"Kalau mengacu pada hal tersebut, sudah barang tentu akan memberatkan keuangan daerah. Terlebih, anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK belum ada di APBD," papar Sekda.

Tak hanya persoalan gaji, anggaran untuk perekrutan PPPK juga tidak ada dalam APBD 2019. Meskipun demikian, tambahnya, Pemkab melalui BKPP tetap akan melaksanakan perekrutan sesuai PP 49 tahun 2018. PP ini terbit setelah APBD Kuansing 2019 sudah disahkan.(r24c)





Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan