Nias Selatan (Bidikonline.com) - Proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) tahun 2019 Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan diduga cacat hukum. Pasalnya, pengumuman dengan Nomor 11/Bawaslu - Prov. SU-14/OT.00/2019 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan Pilipus Famazokhi Sarumaha S.Pd, M.S dan juga sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dilakukan sebelum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nisel ditetapkan yakni diumumkan tanggal 9 Januari 2018.
Sementara penetapan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Baru dikukuhkan pada tanggal 14 Agustus 2018. "Ini diduga merupakan pelanggaran pidana, pelanggaran kode Etik dan pelanggaran administrasi Pemilu karena perekrutan dinilai tidak profesional, tidak berkepastian hukum, tidak akuntabel, tidak efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan dlm UU. 7/2017 Pasal 3, "kata Calon PAW Panwascam Tanah Masa yang lulus seleksi perekrutan Netral Walui dalam keterangannya melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (16/2/2019).
Disamping itu, sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 42 Huruf f tentang pengangkatan, pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslucam menegaskan, seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Propinsi. namun, kenyataanya hal itu tidak dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Menurut Netral, akibat dari pengumuman tersebut, pelamar/ calon Panwaslu dari Kecamatan Tanah masa mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung. bahkan, hingga kini, sambung dia, belum ada kejelasan penetapan Panwaslu Kecamatan Tanah Masa sehingga dapat menghambat kegiatan Pengawasan Pemilu tahun 2019 khususnya di Kecamatan Tanah Masa.
Akibat belum adanya kepastian pengumuman dan penetapan Panwaslucam Tanah Masa, ia mengalami kerugian secara materi dan non materi.
"Untuk itu diminta kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI untuk memberikan peringatan keras dan memberhentikan sementara Ketua Bawaslu Nias Selatan sekaligus mengambil alih Proses Perekrutan Panwaslu Kecamatan Tanah Masa ini. saya juga telah menyurarti Ketua Bawaslu Nias Selatan terkait ini namun sampai saat ini belum ada tanggapan,"tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Nisel saat dikonfirmasi terkait ini melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Alismawati Hulu lewat pesan Whatsapp, Senin, (18/2/2019) mengatakan, berdasarkan penilaian terhadap kinerja Panwascam Tanah Masa ada 2 orang tidak melaksanakan tugas dan sudah diberikan surat peringatan kesatu sampai dengan peringatan ketiga dan selanjutnya Bawaslu Nisel memberhentikan sementara ke 2 anggota Panwascam itu.
Kemudian, kata dia, pihaknya memanggil calon PAW Panwascam untuk diwawancarai, namun, yang memenuhi panggilan hanya 1 orang. calon PAW tersebut, yakni Marlina Bunawolo sedangkan calon pengganti PAW yaitu Julianus Laowo dan Netral Walui.
Menurut dia, karena tidak memenuhi kouta, pihak Bawaslu Nisel kemudian membuka pendaftaran calon pengganti PAW.
Dalam proses perekrutan itu diketahui bahwa anggota Panwascam yang dinon-aktifkan sementara merupakan anggota atau pengurus Partai Politik.
Maka sesuai Peraturan Perundang-undangan jika anggota Panwascam yang terlibat Partai Politik belum mengundurkan diri, maka harus diajukan ke DKPP untuk diberhentikan secara tetap. jadi, bila sudah selesai di DKPP, proses penetapan Panwascam Tanah Masa akan segera kita laksanakan,"bebernya
Untuk menjaga tugas pengawasan di Kecamatan Tanah Masa, lanjut dia, 2 orang anggota Bawaslu Nias Selatan telah diperbantukan untuk pengawasan di Kecamatan tersebut. "Prosesnya belum selesai dan kita akan lanjutkan sesuai ketentuan," tandasnya.
Saat ditanya tanggapan pihaknya terkait informasi yang menyebutkan bahwa dalam rekrutmen calon pengganti PAW Panwascam Tanah Masa tidak dilakukan tes tertulis sebagaimana diamanatkan pada Perbawaslu RI Nomor 19 tahun 2017 huruf f, ia tidak menjawab.(rls/doeha)