Sidang lanjutan pembunuhan sadis di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali digelar, Kamis (7/2/19). Sidang dengan agenda tanggapan pen...[read more] "> Sidang lanjutan pembunuhan sadis di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali digelar, Kamis (7/2/19). Sidang dengan agenda tanggapan pen" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pelalawan / Jaksa Tolak Eksepsi Otak Terduga Pembunuhan Sadis di Pelalawan /
Jaksa Tolak Eksepsi Otak Terduga Pembunuhan Sadis di Pelalawan
Kamis, 07 Februari 2019 - 20:22:13 WIB

TERKAIT:
   
 
PANGKALANKERINCI (Bidikonline.com) - Sidang lanjutan pembunuhan sadis di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali digelar, Kamis (7/2/19). Sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi otak terduga terdakwa Arianto (Kades Sialang Godang) yang disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) pada sidang sebelumnya.

Dari puluhan lembar nota pendapat/tanggapan penuntut umum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pelalawan, Nofwandi,SH didampingi Martahlius, SH menyampaikan tiga poin penting didepan majelis hakim.

Menurut JPU, setelah menelaah dengan seksama eksepsi/keberatan penasehat hukum dalam perkara ini, memohon kepada majelis hakim PN Pelalawan untuk memutuskan dan menetapkan.

Pertama menolak, seluruh keberatan penasehat hukum terhadap surat dakwaan atas nama Arianto bin Ari bin Salim.

Kedua menyatakan, surat dakwaan tersebut adalah benar dan sah, menurut hukum karena telah, memenuhi persyaratan formil maupun persyaratan materil surat dakwaan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf adan b KUHP.

Ketiga, menyatakan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Arianto dengan dasar surat dakwaan.

Sementara untuk sidang atas terdakwa Temi (Sekdes) diduga otak pembunuhan dan Safri alias Isyaf ditunda sebagai eksekutor batal digelar. Hal tersebut menyusul saksi merupakan seorang dukun yang dihadirkan jaksa batal datang.

Pada sidang sebelumnya, tim PH terdakwa, Yasmar, SH, MH, Efwa Zennur, SHI, MA, Hidayaturrahman, SHI, dan Ananda Nurul Umi, SH dari eksepsi yang disampaikan, PH terdakwa berkesimpulan meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya, dari tuduhan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut PH, ada tiga poin meminta supaya terdakwa dibebaskan. Pertama, dakwaan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di penyidik. Kedua tidak sesuai dengan fakta kronologis dilapangan dan ketiga dakwaan dari JPU tidak jelas, tidak jelas posisi terdakwa sebagai apa.

"Dakwaan yang tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwaan yang kabur dan dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," tegas PH terdakwa.

Bertindak sebagai hakim ketua pada sidang tersebut, Marlinda Aritonang, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Nurrahmi, SH, MH dan Rahmad Hidayat Batu Bara, SH. MH.(rtc)



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan