Sebanyak 26 Usaha Kecil Menengah (UKM) dari Kabupaten Siak mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan ...[read more] "> Sebanyak 26 Usaha Kecil Menengah (UKM) dari Kabupaten Siak mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan " />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Siak / 26 UKM Siak Sudah Kantongi Sertifikasi Halal /
26 UKM Siak Sudah Kantongi Sertifikasi Halal
Senin, 04 Februari 2019 - 22:31:49 WIB

TERKAIT:
   
 
SIAK (Bidikonline.com) - Sebanyak 26 Usaha Kecil Menengah (UKM) dari Kabupaten Siak mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik  Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Riau. Sertifikasi halal tersebut diberikan setelah pelaku usaha melewati serangkaian proses verifikasi yang cukup ketat.

Hirma Rika, pemilik merk usaha Mak Kojel, salah satu pelaku UKM yang menerima sertifikat halal mengaku sangat bersyukur mendapatkan sertifikat dan stiker halal. Sertifikat tersebut diperolehnya dari bantuan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Siak secara cuma-cuma alias gratis.

Ia diuntungkan dengan label halal ini konsumen tidak lagi ragu untuk membeli makanannya kemudian  produksinya bi4 sa semakin meningkat.

"Alhamdulillah sekarang sudah ada label halalnya, terima kasih Pemkab Siak atas bantuannya" ucapnya pada acara pamitan Bupati Siak di kampung Merempan Hulu, Senin (04/02/2019).

Ia berharap usahanya bisa berkembang dan produksinya semakin banyak, sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan.

Bupati Siak Syamsuar saat ditemui awak media mengatakan, dengan adanya label dan sertfikat halal dari MUI ini tentunya menguntungkan pihak konsumen dan pelaku usaha.

"Artinya masyarakat bisa lebih meyakini bahwa produk dari UKM tersebut aman untuk dikonsumsi sehingga penjualan juga seharusnya bisa meningkat," paparnya.
 
Menurut Syamsuar, hal ini sangat berguna dalam rangka menunjang program wisata halal di Kabupaten Siak."Saya yakin sertifikasi halal akan meningkatkan penjualan dan produksi," sebut dia.

Selain itu, wisata halal tidak hanya soal produk makanan, namun juga didukung dengan fasilitas lainnya, seperti adanya hotel halal, kuliner halal dan pasar halal. Pasar halal ini artinya sudah ada penyembelihan hewan sesuai dengan kaidah yang benar.

Ia minta secara bertahap semua pelaku usaha kecil dan menengah yang memproduksi makanan dan minuman, pengusaha kuliner maupun fasilitas lainnya agar memiliki sertifikasi halal tersebut.   

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Wan Fajri Aulia, mengungkapkan pihaknya tahun lalu memang mengajukan untuk fasilitasi sertifikat halal bagi 26 UKM. 

Ini pengajuan tahun lalu, sebanyak 20 pelaku UKM dari dana APBD kabupaten Siak, dan 6  difasilitasi oleh APBN melalui Kementerian Koperasi jelasnya.

Kata Wan Aulia, untuk tahun 2019 ini akan dibantu sebanyak 40 pelaku UKM, setelah menerima sertifikat ini, ia berharap para pelaku usaha bisa lebih bersaing sehingga omsetnya bisa lebih meningkat.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Riau (LPPOM MUI) melalui stafnya Amelia Hilda Sari mengatakan, sertifikat halal merupakan hal yang penting dimiliki oleh para produsen, mulai dari produsen industri rumah tangga, usaha mikro hingga perusahaan internasional, sebagai wujud tanggung jawab untuk menyediakan produk halal bagi masyarakat muslim.

"Saat ini masyarakat atau pelaku usaha bisa mengurus sertifikat halal dengan sistem jaminan halal melalui website www.halalmui.org" jelas Amel.


Syarat lainnya kata Amel, sudah memiliki ijin PIRT, mengisi formulir sistem jaminan halal LPPOM MUI Riau, melampirkan fotokopi KTP, Pas foto 3x4, dan materai 6000.

Amel menjelaskan biasanya pemerintah daerah mengucurkan bantuan kepada pelaku UKM terkait pengurusan sertifikasi halal tersebut. Dan sistem jaminan halal tersebut sudah pernah disosialisasikan di kabupaten Siak tahun 2017 yang lalu.(r24)



Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan