Polda Jawa Timur resmi menahan Vanessa Angel. Sebelumnya, Vanessa sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan UU ITE terkait prostitusi onl...[read more] "> Polda Jawa Timur resmi menahan Vanessa Angel. Sebelumnya, Vanessa sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan UU ITE terkait prostitusi onl" />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Entertainment / Polda Jatim Tahan Vanessa Angel Selama 20 Hari ke Depan /
Polda Jatim Tahan Vanessa Angel Selama 20 Hari ke Depan
Rabu, 30 Januari 2019 - 22:47:02 WIB

TERKAIT:
   
 
SURABAYA (Bidikonline.com)  -  Polda Jawa Timur resmi menahan Vanessa Angel. Sebelumnya, Vanessa sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan UU ITE terkait prostitusi online.

"Pada siang hari ini tanggal 30 Januari 2019 yang terhitung mulai pukul 15.00 administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah penahanan sudah kita lakukan penyiapan Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita Panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangura di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Penahanan Vanessa Angel akan dilakukan selama 20 hari. Waktu penahanan itu masih bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan. Itu syarat subjektif saja," ucap Barung.

Barung menegaskan secara resmi Vanessa Angel ditahan hari ini. Alasan penahanan juga dilakukan karena hukuman yang mengancam Vanessa Angel di atas lima tahun.

"Sudah dari awal saya sampaikan bahwa hak penyidik untuk melakukan penahanan ada dua hal yang kita garis bawahi bahwa ancaman hukuman diatas dari 5 tahun," tutupnya. dari 5 tahun," tutupnya.(rmc)




Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan