Badan Pemenangan Nasional (BPN) mem-posting foto Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani yang sedang berada di Rutan Cipinang, Jakarta Tim...[read more] "> Badan Pemenangan Nasional (BPN) mem-posting foto Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani yang sedang berada di Rutan Cipinang, Jakarta Tim" />
Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Hukum / Masuk Lapas Cipinang, Begini Kondisi Ahmad Dhani di Lapas Cipinang /
Masuk Lapas Cipinang, Begini Kondisi Ahmad Dhani di Lapas Cipinang
Selasa, 29 Januari 2019 - 19:37:22 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com)- Badan Pemenangan Nasional (BPN) mem-posting foto Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani yang sedang berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahmad Dhani terlihat bersama para tahanan yang lain.

Dalam foto yang di-posting akun Twitter juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani tampak memakai kaus berwarna hitam dan celana hitam duduk beralas kasur lipat. Ahmad Dhani terlihat duduk bersama para tahanan lain.

Pada posting-an itu, Dahnil memberikan keterangan foto mengatakan pihaknya terus mendoakan musisi tersebut agar terus tegar. Menurut Dahnil, Ahmad Dhani merupakan korban rezim pemerintah.

"Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno," cuit Dahnil dalam akun Twitter @Dahnilanzar yang dikutip  dari detikcom, Selasa (29/1/2019).

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya.

Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah-belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.

Atas vonis tersebut, Ahmad Dhani membantah tudingan bahwa dia melakukan ujaran kebencian.

"Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa. Saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian kepada orang Kristen dan Katolik. Tante saya, oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah, dan saya nggak punya record itu," tutur Ahmad Dhani setelah menjalani sidang vonis.

Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani admisi orientasi (AO). Melalui kuasa hukumnya, Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut.



Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan