Taluk Kuantan (Bidikonlien.com) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, dalam sidang Paripurna mengesahkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing FM menjadi Peraturan Daera (Perda), Senin (17/12/2018)
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dengan agenda pandangan umum Fraksi fraksi DPRD Kuansing terhadap Ranperda LPPL Kuansing FM.
Hadir dikesempatan sidang tersebut, Bupati Kabupaten Kuantan Singingi H.Mursini, Sekretaris Daerah kabupaten Kuantan Singingi, DR.Dianto Mampanini, para Asisten, Staf ahli Kepala Dinas dan Badan, para pejabat Eselon II dan IV lingkungan Pemkab kuansing serta para camat, dan sidang paripurna juga dihadiri oleh Forkomfimda Kabupaten Kuantan Singingi dan tamu undangan lainnya.
Bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna yaitu, wakil ketua I DPRD Kuantan singingi, Sardiyono, A.Md. Dalam pidato pengantar Sidangnya, Sardiyono menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda Penyiaran Publik lokal
Kuansing FM pada rapat internal DPRD.
Dalam sidang Paripurna pembahasan Ranperda Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM, masing masing Fraksi menyampaikan pandangan dan saran kepada pemerintah. Fraksi Golkar dengan juru bicara Masran Ali, menurut fraksi Golkar Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM adalah lembaga penyiaran yang berbadan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD Kuansing. selanjutnya diharapkan agar pemerintah melalui Kominfo sesegera mungkin melengkapi sarat- sarat perizinan yang diperlukan dalam pendirian Radio.
Konten Penyiaran harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan mempedomani Komisi Penyiaran Republik Indonesia. Menempatkan orang-orang yang profesional, yang handal yg mampu nantinya menjalankan Radio.
Fraksi Golkar meminta jangkauan frekuensi Kuansing FM harus meliputi seluruh wilayah Kuansing, dan dapat menjadi kanal dan corong informasi bagi seluruh masyarakat Kuansing.
Fraksi PPP dengan jurubicara Nazwan menyarankan agar dalam pengurusan perizinan hendaknya pemerintah Kuansing melalui Kominfo lebih teliti dan melihat semua aspek, dan menghindari persoalan persoalan yang timbul dikemudian hari.
penyiaran harus sesuai dengan pedoman Komisi Penyiaran Republik Indonesia (KPI), Program penyiaran harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kabupoaten Kuantan singingi.
Dalam penyampaian pandangan, seluruh Fraksi menyatakan siap mendukung berdirinya lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM, dan dapat menjadi corong informasi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu usai sidang Paripurna Kadis Kominfo menyatakan rasa sukurnya pengesahan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing FM.
“Tak luput kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Bapak Andi Putra, SH MH berserta para anggota DPRD yang telah mengesahkan Ranperda LPPL Kuansing FM menjadi Perda,”ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kuantan Singingi Ir H Samsir Alam MM.(wewen).