Bidikonline.com - Polisi menciduk dua orang terkait penyebaran informasi bohong atau hoax soal penculik anak di Sukabumi yang diunggah ke...[read more] "> Bidikonline.com - Polisi menciduk dua orang terkait penyebaran informasi bohong atau hoax soal penculik anak di Sukabumi yang diunggah ke" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Lintas Nusantara / Sebar Hoax Penculikan Anak /
2 Warganet Diciduk
Sebar Hoax Penculikan Anak
Sabtu, 03 November 2018 - 07:55:49 WIB

TERKAIT:
   
 
Bidikonline.com - Polisi menciduk dua orang terkait penyebaran informasi bohong atau hoax soal penculik anak di Sukabumi yang diunggah ke media sosial (medsos) Facebook. Satu warganet, pria inisial N alias E, ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan perempuan inisial W masih berstatus sebagai saksi.

Informasi dihimpun, keduanya disergap polisi tidak lama setelah mengunggah informasi soal penculikan anak di Sukabumi. Postingan disebar di beranda pribadi dan grup Sukabumi Facebook itu menjadi viral.

"Keduanya kita amankan karena telah menyebar kabar bohong atau hoax soal penculikan di jejaring media sosial Facebook. Kabar tersebut membuat resah warganet, padahal informasi yang sesungguhnya tidak seperti itu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto kepada awak media di RSUD R Syamsudin SH, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).

Susatyo menyebut postingan itu telah dibagikan oleh 156 warganet lainnya dan terus berantai dan dianggap menebar keresahan.

"Informasi bohong itu tersebar secara berantai, dibagikan lagi dan berulang. Teman-teman bisa lihat sendiri, pria yang dituding pelaku penculikan anak ini sekarang tengah ditangani secara medis di ruang penanganan kejiwaan," tutur Susatyo.

Akibat perbuatannya, N alias E dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana akibat penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Selain itu, N diganjar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana soal pemberitaan palsu yang berlebihan menyebabkan keresahan. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Sampai hari ini, Polresta Sukabumi belum menerima informasi atau laporan tentang penculikan. Jadi informasi yang tersebar itu belum terkonfirmasi tapi sudah diposting oleh warganet hingga menimbulkan keresahan," ujar Susatyo.

Kepala Bagian Informasi RSUD R Syamsudin SH, Wahyu Handiriana, membenarkan pria yang diisukan sebagai pelaku penculikan anak itu termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). "Sejak menerima yang bersangkutan atau si Mr X ini memang mengalami gangguan jiwa. Sejak semalam kita periksa dan konsultasikan dengan ahli kejiwaan, dia tidak mau bicara. Dari segi tampilan fisik juga dia tidak bisa mengurus diri sendiri, hal ini menunjukkan indikasi seperti itu," tutur Wahyu.

"Kita akan observasi lagi terutama oleh dokter jiwa. Kalau sudah selesai kita akan serahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lanjutan," ucap Wahyu menambahkan.

Seorang pria dituding sebagai pelaku penculikan anak bikin geger masyarakat Sukabumi. Kabar penculik anak berkeliaran tersebut viral di media sosial Facebook.

Foto pria berbaju kemeja biru putih, yang dituding pelaku penculikan, itu diunggah pemilik akun Zha VSB pada Jumat (2/11/2018). "Hati-hati, jagain ank tengah mlm maupun pgi. Smalem penculik udh nyampe kp. Cibuntu TERMINAL SUKARAJA," tulisnya di grup Sukabumi Facebook.***)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan