Jakarta - Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani berang dan merasa heran dirinya jadi tersangka.
<...[read more] "> Jakarta - Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani berang dan merasa heran dirinya jadi tersangka.
<" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Ahmad Dhani Melawan Status Tersangka /
Berang dan Heran
Ahmad Dhani Melawan Status Tersangka
Jumat, 19 Oktober 2018 - 06:43:37 WIB

TERKAIT:
   
 
Jakarta - Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani berang dan merasa heran dirinya jadi tersangka.

Menurutnya, penetapan status tersangka tersebut merupakan upaya kriminalisasi. Kader Partai Gerindra itu juga heran kata 'idiot' yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka.

"Ini kriminalisasi," ujar Dhani kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).

Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk????" ujar pentolan grup musik Dewa ini.

"Ini negara cebong atau negara Pancasila?" imbuhnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Melawan: Ini Negara Cebong atau Pancasila?

Dhani lalu menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan 'sesuatu hal yang buruk'. Pendukung penista agama, pemimpin munafik dan polisi yang korupsi adalah hal yang buruk.

Menurut Dhani, hanya pendukung penista agama, pemimpin munafik dan polisi yang korupsi lah yang akan tersinggung dengan pernyataannya tersebut. Hal itu berlaku juga dengan kata 'idiot' yang menyeretnya ke polisi itu.

"Siapa yang marah atas dua pernyataan itu??? Satu polisi korup, dua pemimpin munafik. Dua-duanya durjana," katanya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa.

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Ahmad Dhani berang. Dia kemudian menyebut penetapan status tersangka bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.***)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan