Jakarta - Pertengkaran antara pasangan suami istri adalah hal biasa yang terjadi dan akan terselesaikan dengan komunikasi yang baik. Tapi...[read more] "> Jakarta - Pertengkaran antara pasangan suami istri adalah hal biasa yang terjadi dan akan terselesaikan dengan komunikasi yang baik. Tapi" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Entertainment / Intip Ponsel Suami, Nasib Berakhir Pilu /
Tanpa Izin
Intip Ponsel Suami, Nasib Berakhir Pilu
Senin, 15 Oktober 2018 - 07:34:10 WIB

TERKAIT:
   
 
Jakarta - Pertengkaran antara pasangan suami istri adalah hal biasa yang terjadi dan akan terselesaikan dengan komunikasi yang baik. Tapi, pasangan asal Arab ini menjadi sensasi karena sang suami melaporkan istrinya ke polisi. Alasannya pun tak biasa.

Pengadilan di Uni Emirat Arab belum lama ini menghukum seorang wanita sampai tiga bulan di penjara setelah suaminya menggugatnya. Seperti dilaporkan dari Oddity Central, sang suami menggugatnya karena istrinya mengecek telepon selulernya tanpa seizinnya.

Dalam sebuah pernyataan yang dibuat terhadap istrinya, suami yang tak dsebutkan namanya itu mengklaim bahwa istrinya mengakses ponselnya ketika ia sedang tidur. Sang istri menyalin semua data, termasuk foto dan obrolan percakapan ke smartphone miliknya.

Pria itu juga mengeluh bahwa istrinya akan bercerita dan berbagi beberapa informasi pribadinya dengan saudara-saudaranya. Meskipun wanita itu membela diri dengan mengatakan jika suaminya telah memberikan kata sandi teleponnya dan izin untuk mengaksesnya karena ia telah memergoki sang suami chatting dengan wanita lain, pengadilan di Ras Al Khaimah menentukan sang istri bersalah.

Sang suami mengajukan keluhan terhadap istrinya, dan polisi memanggilnya untuk diinterogasi. Sebuah kasus kemudian diajukan terhadapnya karena melanggar undang-undang privasi di Arab, yang menyatakan bahwa pasangan yang sudah menikah dilarang mengakses telepon pribadi masing-masing tanpa izin, bahkan jika salah satu dari mereka mencurigai pasangannya melakukan perselingkuhan.

Kasus ini awalnya dilaporkan pada 1 Oktober, dan sejak itu memicu perdebatan di media sosial. Sementara beberapa netizen merasa jika sang istri pantas mendapatkan hukuman, yang lain berpikir bahwa secara moral salah bagi suami untuk mengirim istrinya ke penjara selama beberapa bulan, bahkan jika istrinya mengecek teleponnya tanpa izin.

"Jika dia tidak curiga terhadap sesuatu, dia tidak akan mengecek teleponnya. Tidakkah memalukan bagi si suami untuk memenjarakan istrinya sendiri?," cuit netizen. Kalau menurut kamu bagaimana?



Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan